SulawesiPos.com – Komnas Perempuan meminta maaf atas pernyataannya terkait kasus YTR di Bandung yang sempat disebut belum masuk kategori penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB, setelah pernyataan itu memicu sorotan publik. Di saat yang sama, lembaga itu menegaskan korban tetap mengalami kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang berlapis, ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan permintaan maaf itu berkaitan dengan penjelasan lembaganya dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, penjelasan tersebut disampaikan dalam kerangka Convention Against Torture (CAT) dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan korban.
“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan,” demikian pernyataan resmi Komnas Perempuan yang dikutip Senin (29/6/2026).
Komnas Perempuan menegaskan kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem dan memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.
Lembaga itu juga menyebut, dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan yang dialami korban tetap dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.
“Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban,” tambah Ratna.
Sondang sempat jelaskan belum masuk definisi CAT
Sebelum pernyataan maaf itu disampaikan, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan kasus penyekapan YTR belum bisa dimasukkan sebagai penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.
Penjelasan itu disampaikan saat peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
“Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu,” kata Sondang.
Sondang menjelaskan, dalam konvensi tersebut, unsur penyiksaan tidak hanya terkait penderitaan berat, tetapi juga tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan atau diskriminasi, serta adanya keterlibatan negara.
Oleh karena itu, penjelasan Komnas Perempuan saat itu diletakkan dalam konteks definisi hukum pada konvensi internasional, bukan untuk menafikan beratnya kekerasan yang dialami korban.
Sejak awal Komnas sebut ini kekerasan berbasis gender
Dalam sikap resminya pada 23 Juni 2026, Komnas Perempuan sebelumnya telah menempatkan kasus YTR sebagai kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar kasus asmara.
“Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” tegas Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Ia mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami korban serta meminta penyidikan dilakukan menyeluruh, termasuk mendalami dugaan kekerasan seksual jika ditemukan alat bukti.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat adanya pola kekerasan berulang, isolasi sosial, manipulasi informasi kepada keluarga, hingga dampak fisik permanen pada korban.
Lembaga itu mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan hak korban dipenuhi secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis, reintegrasi sosial jangka panjang, hingga perlindungan dari intimidasi selama proses hukum berjalan.


