SulawesiPos.com – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Padeli, kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp930 juta dalam perkara dugaan pemerasan dana Baznas Enrekang. Ketentuan tersebut disampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (22/6/2026).
Jaksa menyebut uang pengganti tersebut merupakan bagian dari dugaan hasil tindak pidana yang dilakukan selama penanganan perkara di lingkungan Kejari Enrekang.
Jika terdakwa tidak mampu melunasi kewajiban tersebut, maka akan diberlakukan konsekuensi hukum tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti pembayaran.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ungkapnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (23/6).
Namun, jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara tambahan selama dua tahun sebagai pengganti kewajiban tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Padeli saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang pada periode 2023-2025.
Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan dalam penanganan perkara dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang.
Selain Padeli, penyidik juga menyoroti keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sama, yang diduga turut berperan dalam alur permintaan dana kepada pihak terkait.
Dengan tuntutan tersebut, perkara ini kini memasuki tahap penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap mantan pejabat kejaksaan tersebut.


