Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum TH, pelaku dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa YTR diduga disekap dan mengalami berbagai bentuk kekerasan selama bertahun-tahun. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.

“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal,” ujar Abdullah—yang akrab disapa Abduh—di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Abdullah juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh. Pasalnya, setelah kasus ini mencuat, muncul pengakuan dari beberapa perempuan lain yang mengaku pernah menjadi korban pelaku yang sama. Penyidik diharapkan dapat menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain.

Selain itu, Abdullah menyoroti adanya dugaan praktik coercive control (kontrol koersif) dalam kasus ini, di mana pelaku mengisolasi, mengintimidasi, dan memanipulasi psikologis korban secara bertahap hingga kehilangan kebebasan.

BACA JUGA:  Komisi Reformasi Polri Terima Masukan 100 Organisasi, Jimly Bagi Jadi Operasional dan Struktural

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya pihak keluarga, untuk lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat dan kontrol berlebihan guna mencegah terjadinya lingkaran kekerasan serupa.

Tragedi ini bermula pada tahun 2023 ketika YTR berkenalan dengan TH—yang diketahui bekerja sebagai debt collector—dalam sebuah konser musik di Bandung. Setelah sempat berkunjung ke rumah keluarga korban, YTR kemudian pergi meninggalkan rumah dengan alasan mutasi pekerjaan. Sejak saat itu, korban mendadak hilang kontak dan keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga selama tiga tahun.

Selama tiga tahun tersebut, TH diduga menyekap YTR dan memindahkannya dari satu rumah kos ke kos lainnya setiap tiga bulan sekali di kawasan Bandung (salah satunya di Cileunyi/Cinunuk) agar tidak terlacak.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga menerima pesan WhatsApp misterius dari orang tak dikenal, Rabu 10 Juni lalu, yang mengabarkan bahwa YTR berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Diduga kuat, pelaku sendirilah yang mengantarkan korban ke rumah sakit karena kondisinya sudah sangat kritis, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.

BACA JUGA:  Komnas HAM: PTDH Tidak Cukup, Bripda MS Harus Diproses Pidana

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum TH, pelaku dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa YTR diduga disekap dan mengalami berbagai bentuk kekerasan selama bertahun-tahun. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.

“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal,” ujar Abdullah—yang akrab disapa Abduh—di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Abdullah juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh. Pasalnya, setelah kasus ini mencuat, muncul pengakuan dari beberapa perempuan lain yang mengaku pernah menjadi korban pelaku yang sama. Penyidik diharapkan dapat menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain.

Selain itu, Abdullah menyoroti adanya dugaan praktik coercive control (kontrol koersif) dalam kasus ini, di mana pelaku mengisolasi, mengintimidasi, dan memanipulasi psikologis korban secara bertahap hingga kehilangan kebebasan.

BACA JUGA:  Polri Buka Suara Terkait Alasan Penonaktifan Kapolresta Sleman

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya pihak keluarga, untuk lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat dan kontrol berlebihan guna mencegah terjadinya lingkaran kekerasan serupa.

Tragedi ini bermula pada tahun 2023 ketika YTR berkenalan dengan TH—yang diketahui bekerja sebagai debt collector—dalam sebuah konser musik di Bandung. Setelah sempat berkunjung ke rumah keluarga korban, YTR kemudian pergi meninggalkan rumah dengan alasan mutasi pekerjaan. Sejak saat itu, korban mendadak hilang kontak dan keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga selama tiga tahun.

Selama tiga tahun tersebut, TH diduga menyekap YTR dan memindahkannya dari satu rumah kos ke kos lainnya setiap tiga bulan sekali di kawasan Bandung (salah satunya di Cileunyi/Cinunuk) agar tidak terlacak.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga menerima pesan WhatsApp misterius dari orang tak dikenal, Rabu 10 Juni lalu, yang mengabarkan bahwa YTR berada di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Diduga kuat, pelaku sendirilah yang mengantarkan korban ke rumah sakit karena kondisinya sudah sangat kritis, sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.

BACA JUGA:  Hinca Panjaitan Desak Kapolri Bertindak Tegas atas Rentetan Kasus Polisi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru