52 Orang Diamankan saat Judi Sabung Ayam di Makassar, Peserta Datang dari Maros hingga Jeneponto

Sulawesipos.com – Polisi mengamankan 52 orang dalam operasi judi sabung ayam di tamalanrea, Makassar yang berasal dari berbagai daerah seperti Maros, Pangkep, dan Jeneponto. Penggerebekan dilakukan Polrestabes Makassar di sekitar Jalan Asal Mula, Jumat (19/6/2026) dini hari.

Arena sabung ayam tersebut berada di dalam rumah yang disebut memiliki area cukup luas.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai mengatakan polisi melakukan pemeriksaan di lokasi selama sekitar dua setengah jam. Dari lokasi itu, puluhan orang dibawa untuk dimintai keterangan.

“Yang berhasil diamankan itu kurang lebih 52 orang. Ada yang berasal dari Maros, Pangkep, dan ada juga dari Jeneponto,” kata Rivai, dilansir dari detikSulsel.

Rumah yang digerebek polisi diduga milik seorang pengacara berinisial AL. Polisi menyebut AL merupakan salah satu pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” ujar Rivai.

BACA JUGA:  300 Personel Disiagakan Jelang Imlek dan Ramadan, Polisi Tegaskan Sahur on The Road Tak Ada

Selain mengamankan puluhan orang, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti tersebut meliputi dua ekor ayam, enam buku catatan register permainan, uang tunai sekitar Rp 5 juta, tiga tempat arena, dan dua timer digital.

Rivai menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang, penyidik mengerucutkan peran masing-masing pihak. Dari hasil pemeriksaan itu, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang itu, termasuk yang tadi kita sebutkan pemilik rumah yang profesinya pengacara, kita mengerucutkan dan berhasil menjaring enam orang (tersangka),” ujarnya.

Lima tersangka lainnya disebut berperan sebagai pemain yang diduga melakukan perjudian dengan taruhan uang. Sementara AL diduga menyediakan tempat untuk praktik judi sabung ayam tersebut.

Menurut Rivai, aktivitas perjudian itu juga dikoordinasikan melalui grup WhatsApp. Grup tersebut digunakan untuk membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan permainan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, yang bersangkutan (oknum pengacara) menggunakan salah satu sarana di WhatsApp Group. Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam,” katanya.

BACA JUGA:  Suami di Makassar Laporkan Istri atas Dugaan Perdagangan Anak, Nilai Transaksi Capai Rp8 Juta

Para tersangka kini dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Kasus judi sabung ayam ini masih ditangani Polrestabes Makassar. Polisi melanjutkan proses hukum terhadap enam tersangka dan barang bukti yang diamankan dari lokasi.

Sulawesipos.com – Polisi mengamankan 52 orang dalam operasi judi sabung ayam di tamalanrea, Makassar yang berasal dari berbagai daerah seperti Maros, Pangkep, dan Jeneponto. Penggerebekan dilakukan Polrestabes Makassar di sekitar Jalan Asal Mula, Jumat (19/6/2026) dini hari.

Arena sabung ayam tersebut berada di dalam rumah yang disebut memiliki area cukup luas.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai mengatakan polisi melakukan pemeriksaan di lokasi selama sekitar dua setengah jam. Dari lokasi itu, puluhan orang dibawa untuk dimintai keterangan.

“Yang berhasil diamankan itu kurang lebih 52 orang. Ada yang berasal dari Maros, Pangkep, dan ada juga dari Jeneponto,” kata Rivai, dilansir dari detikSulsel.

Rumah yang digerebek polisi diduga milik seorang pengacara berinisial AL. Polisi menyebut AL merupakan salah satu pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” ujar Rivai.

BACA JUGA:  Viral Video Cekcok Guru Honorer Jeneponto, Posisi Diganti Adik Kepsek Usai Mengabdi 4 Tahun

Selain mengamankan puluhan orang, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti tersebut meliputi dua ekor ayam, enam buku catatan register permainan, uang tunai sekitar Rp 5 juta, tiga tempat arena, dan dua timer digital.

Rivai menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang, penyidik mengerucutkan peran masing-masing pihak. Dari hasil pemeriksaan itu, enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang itu, termasuk yang tadi kita sebutkan pemilik rumah yang profesinya pengacara, kita mengerucutkan dan berhasil menjaring enam orang (tersangka),” ujarnya.

Lima tersangka lainnya disebut berperan sebagai pemain yang diduga melakukan perjudian dengan taruhan uang. Sementara AL diduga menyediakan tempat untuk praktik judi sabung ayam tersebut.

Menurut Rivai, aktivitas perjudian itu juga dikoordinasikan melalui grup WhatsApp. Grup tersebut digunakan untuk membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan permainan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, yang bersangkutan (oknum pengacara) menggunakan salah satu sarana di WhatsApp Group. Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam,” katanya.

BACA JUGA:  Anak di Makassar Aniaya Ibu Kandung, Emosi Dipicu Nenek Dimarahi

Para tersangka kini dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Kasus judi sabung ayam ini masih ditangani Polrestabes Makassar. Polisi melanjutkan proses hukum terhadap enam tersangka dan barang bukti yang diamankan dari lokasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru