Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

SulawesiPos.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan siap menunjukkan ijazah aslinya dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Jokowi mengatakan proses hukum sepenuhnya akan diputuskan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi setelah Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong dan tudingan palsu terkait ijazah Jokowi.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, dikutip dari Kompas.id.

Jokowi juga menyatakan akan membawa ijazah asli jika nantinya diminta hadir sebagai saksi dalam persidangan. Ia menegaskan kesiapan itu sesuai dengan pernyataan yang sebelumnya pernah disampaikan.

“Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan),” ujar Jokowi.

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terjadi sekitar delapan bulan setelah keduanya ditetapkan sebagai bagian dari delapan tersangka dalam perkara tersebut. Penangkapan juga dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

BACA JUGA:  Joko Widodo Akan Tunjukkan Seluruh Ijazahnya di Sidang Dugaan Ijazah Palsu

Dengan status berkas lengkap, Polda Metro Jaya bersiap melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Tahap ini menjadi jalan menuju proses persidangan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kekurangan berkas yang sebelumnya diminta jaksa disebut sudah dipenuhi penyidik.

“Jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah lengkap. Kekurangan yang sebelumnya diminta juga telah kami penuhi,” ujar Iman, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini berawal dari laporan Jokowi pada April 2025. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan tersangka pada November 2025 dalam perkara penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

BACA JUGA:  Rismon Sianipar Temui Gibran di Istana Wapres, Sebut Ijazah Jokowi dan Gibran Asli dan Sampaikan Permintaan Maaf

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan perkara, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice pada Januari 2026. Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap keduanya.

Langkah serupa juga ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar yang mendapat SP3 pada April 2026. Adapun proses hukum terhadap tersangka lain yang tidak mengajukan restorative justice tetap berlanjut.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Ia menilai proses penangkapan tersebut berpotensi dilihat sebagai kriminalisasi ekspresi jika hanya didasarkan pada opini, pikiran, analisis, atau advokasi tanpa kekerasan.

“Yang pasti, jika itu hanya lebih didasarkan pada opini, pikiran, atau analisis maupun advokasi yang bersangkutan secara tanpa kekerasan, maka proses penangkapan itu bisa terlihat sebagai kriminalisasi ekspresi,” kata Usman.

BACA JUGA:  Demokrat Somasi Akun TikTok Yang Tuduh SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga menyayangkan penangkapan kliennya. Ia menyebut Roy selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalani wajib lapor.

 

Menurut Ahmad, jika penangkapan dilakukan untuk pelaksanaan tahap II setelah berkas perkara lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan. Ia menilai penggunaan upaya paksa perlu dipertanyakan.

Dengan perkembangan terbaru ini, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi semakin dekat ke persidangan. Jokowi menyatakan menghormati proses hukum, sementara pihak tersangka dan pegiat HAM memberi catatan terhadap mekanisme penangkapan yang dilakukan penyidik.

SulawesiPos.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menyatakan siap menunjukkan ijazah aslinya dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Jokowi mengatakan proses hukum sepenuhnya akan diputuskan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi setelah Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong dan tudingan palsu terkait ijazah Jokowi.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, dikutip dari Kompas.id.

Jokowi juga menyatakan akan membawa ijazah asli jika nantinya diminta hadir sebagai saksi dalam persidangan. Ia menegaskan kesiapan itu sesuai dengan pernyataan yang sebelumnya pernah disampaikan.

“Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan (bawa ijazah asli ke persidangan),” ujar Jokowi.

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terjadi sekitar delapan bulan setelah keduanya ditetapkan sebagai bagian dari delapan tersangka dalam perkara tersebut. Penangkapan juga dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

BACA JUGA:  PSI Gelar Rakernas Perdana di Makassar, Jokowi Dipastikan Hadir Beri Arahan

Dengan status berkas lengkap, Polda Metro Jaya bersiap melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Tahap ini menjadi jalan menuju proses persidangan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kekurangan berkas yang sebelumnya diminta jaksa disebut sudah dipenuhi penyidik.

“Jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah lengkap. Kekurangan yang sebelumnya diminta juga telah kami penuhi,” ujar Iman, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini berawal dari laporan Jokowi pada April 2025. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan tersangka pada November 2025 dalam perkara penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

BACA JUGA:  Demokrat Somasi Akun TikTok Yang Tuduh SBY Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan perkara, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice pada Januari 2026. Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap keduanya.

Langkah serupa juga ditempuh Rismon Hasiholan Sianipar yang mendapat SP3 pada April 2026. Adapun proses hukum terhadap tersangka lain yang tidak mengajukan restorative justice tetap berlanjut.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Ia menilai proses penangkapan tersebut berpotensi dilihat sebagai kriminalisasi ekspresi jika hanya didasarkan pada opini, pikiran, analisis, atau advokasi tanpa kekerasan.

“Yang pasti, jika itu hanya lebih didasarkan pada opini, pikiran, atau analisis maupun advokasi yang bersangkutan secara tanpa kekerasan, maka proses penangkapan itu bisa terlihat sebagai kriminalisasi ekspresi,” kata Usman.

BACA JUGA:  Pengamat Politik: Tahun 2026 Jadi Momentum Prabowo Keluar dari Bayang-bayang Rezim Lama

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga menyayangkan penangkapan kliennya. Ia menyebut Roy selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjalani wajib lapor.

 

Menurut Ahmad, jika penangkapan dilakukan untuk pelaksanaan tahap II setelah berkas perkara lengkap, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan. Ia menilai penggunaan upaya paksa perlu dipertanyakan.

Dengan perkembangan terbaru ini, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi semakin dekat ke persidangan. Jokowi menyatakan menghormati proses hukum, sementara pihak tersangka dan pegiat HAM memberi catatan terhadap mekanisme penangkapan yang dilakukan penyidik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru