Sony Sonjaya Sebut Nama Nanik S Deyang dalam Kasus MBG, Soroti Pergantian Yayasan SPPG

SulawesiPos.com – Nama Nanik S Deyang disebut dalam pemeriksaan tersangka Sony Sonjaya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Kubu Sony menyoroti dugaan pergantian yayasan pengelola SPPG yang disebut terjadi berulang kali.

Keterangan itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Ia menyebut penyidik mendalami sejumlah nama yang muncul dalam percakapan terkait titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Krisna, Sony menerangkan adanya perubahan nama yayasan pada titik SPPG yang dikaitkan dengan Nanik S Deyang. Namun, kubu Sony menegaskan keterangan itu masih berada dalam proses penyidikan dan menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya.

“Dalam BAP-nya Pak Sony ya, menjelaskan, NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini,” kata Krisna, Jumat (19/6/2026).

Menurut Krisna, perubahan yayasan itu disebut terjadi hingga tiga kali. Ia menyatakan titik-titik SPPG yang dibahas dalam pemeriksaan merupakan titik yang berdasarkan keterangan Sony berkaitan dengan Nanik.

BACA JUGA:  Tiga Petinggi BGN Jadi Tersangka, MTI: Tanda Rapuhnya Tata Kelola Program MBG

“Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” ujar Krisna.

Sejumlah lokasi yang disebut dalam keterangan Sony, menurut Krisna, berada di Madiun, Jawa Timur, Tapos di Bogor, Jawa Barat, serta Karangasem. Informasi tersebut disebut muncul saat penyidik membuka dan mencocokkan percakapan WhatsApp milik Sony dengan daftar pihak yang sebelumnya disebut terkait permintaan titik SPPG.

Krisna menyebut penyidik menelusuri satu per satu nama yang muncul dalam daftar permintaan titik SPPG. Dari proses itu, percakapan yang berkaitan dengan inisial NSD kemudian dibuka dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Krisna juga menyoroti prosedur administrasi perubahan yayasan. Menurut dia, perubahan yayasan seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi berupa surat kepada pihak terkait, bukan hanya melalui penyampaian lisan.

“NSD harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat kepada Pak Soni untuk diubah yayasan ini diubah yayasan ini. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Soni, ‘Pokoknya diganti!’ gitu,” kata Krisna.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung RI Setor Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu dari BPA Fair 2026 dan Aset Buronan Edi Tansil

Meski demikian, Krisna menegaskan kliennya tidak sedang menunjuk atau menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana. Ia menyebut Sony hanya menyampaikan informasi yang diketahuinya selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

“Pak Sony hanya menguraikan apa yang dia ketahui. Soal siapa yang akan diperiksa, itu kewenangan penyidik,” ujar Krisna.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, dan Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, para pimpinan BGN dijadikan tersangka setelah disebut menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG. Kejagung juga menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Penyidik turut menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Sementara itu, Sony telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2026. Langkah itu disebut diambil untuk memperkuat keterangannya dalam mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami berbagai keterangan dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, belum ada sanggahan dari Nanik atas pernyataan kuasa hukum Sony yang menuding dirinya ikut terlibat dalam dugaan korupsi MBG.

SulawesiPos.com – Nama Nanik S Deyang disebut dalam pemeriksaan tersangka Sony Sonjaya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Kubu Sony menyoroti dugaan pergantian yayasan pengelola SPPG yang disebut terjadi berulang kali.

Keterangan itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Ia menyebut penyidik mendalami sejumlah nama yang muncul dalam percakapan terkait titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Krisna, Sony menerangkan adanya perubahan nama yayasan pada titik SPPG yang dikaitkan dengan Nanik S Deyang. Namun, kubu Sony menegaskan keterangan itu masih berada dalam proses penyidikan dan menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya.

“Dalam BAP-nya Pak Sony ya, menjelaskan, NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya ini diubah lagi dengan namanya ini, diubah lagi dengan namanya ini,” kata Krisna, Jumat (19/6/2026).

Menurut Krisna, perubahan yayasan itu disebut terjadi hingga tiga kali. Ia menyatakan titik-titik SPPG yang dibahas dalam pemeriksaan merupakan titik yang berdasarkan keterangan Sony berkaitan dengan Nanik.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Soemantri Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik SPPG

“Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Sony tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD,” ujar Krisna.

Sejumlah lokasi yang disebut dalam keterangan Sony, menurut Krisna, berada di Madiun, Jawa Timur, Tapos di Bogor, Jawa Barat, serta Karangasem. Informasi tersebut disebut muncul saat penyidik membuka dan mencocokkan percakapan WhatsApp milik Sony dengan daftar pihak yang sebelumnya disebut terkait permintaan titik SPPG.

Krisna menyebut penyidik menelusuri satu per satu nama yang muncul dalam daftar permintaan titik SPPG. Dari proses itu, percakapan yang berkaitan dengan inisial NSD kemudian dibuka dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Krisna juga menyoroti prosedur administrasi perubahan yayasan. Menurut dia, perubahan yayasan seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi berupa surat kepada pihak terkait, bukan hanya melalui penyampaian lisan.

“NSD harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat kepada Pak Soni untuk diubah yayasan ini diubah yayasan ini. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Soni, ‘Pokoknya diganti!’ gitu,” kata Krisna.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Meski demikian, Krisna menegaskan kliennya tidak sedang menunjuk atau menuduh pihak tertentu melakukan tindak pidana. Ia menyebut Sony hanya menyampaikan informasi yang diketahuinya selama menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

“Pak Sony hanya menguraikan apa yang dia ketahui. Soal siapa yang akan diperiksa, itu kewenangan penyidik,” ujar Krisna.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, dan Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, para pimpinan BGN dijadikan tersangka setelah disebut menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG. Kejagung juga menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

BACA JUGA:  Pengacara Klaim Sony Sonjaya Setor 26 Nama Terkait Dugaan Korupsi Program MBG di Eksekutif-Yudikatif

Penyidik turut menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Sementara itu, Sony telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung pada 8 Juni 2026. Langkah itu disebut diambil untuk memperkuat keterangannya dalam mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami berbagai keterangan dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, belum ada sanggahan dari Nanik atas pernyataan kuasa hukum Sony yang menuding dirinya ikut terlibat dalam dugaan korupsi MBG.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru