Sulawesipos.com – Korban Hanania Travel disebut tersebar dari Makassar hingga Papua setelah jumlah korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah dan haji itu bertambah menjadi 1.286 orang. Total kerugian yang dilaporkan dalam kasus tersebut kini mencapai Rp35.342.293.500.
Berdasarkan laporan Antara, tambahan data korban itu diserahkan kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, ke Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6/2026). Pelaporan terbaru tersebut menjadi gelombang ketiga dalam penanganan kasus dugaan penipuan Hanania Travel.
Dalam pelaporan gelombang ketiga, terdapat tambahan sekitar 620 korban baru. Nilai kerugian dari gelombang ketiga itu disebut mencapai Rp16.768.745.500, menambah data korban yang sebelumnya telah dihimpun.
Korban Tersebar di Berbagai Daerah Indonesia
Sebaran korban menjadi perhatian karena tidak hanya berasal dari Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga dari berbagai wilayah Indonesia. Dalam laporan yang sama, korban disebut ada yang berasal dari Papua hingga Makassar.
Joddy menyebut faktor jarak membuat sebagian korban di daerah sulit datang langsung ke Polda Metro Jaya. Karena itu, sejumlah korban memilih memberikan kuasa kepada tim hukum agar proses pelaporan dapat dikoordinasikan secara kolektif.
Sebagian korban di daerah juga disebut telah membuat laporan di polda setempat. Data dari laporan daerah nantinya akan dikoordinasikan dan dipusatkan ke Polda Metro Jaya untuk memudahkan rekapitulasi serta proses penegakan hukum.
Dugaan Korban Tidak Hanya Jemaah Umrah
Kasus Hanania Travel juga disebut berkembang karena korban tidak hanya berasal dari calon jemaah umrah. Kuasa hukum korban menyampaikan adanya calon jemaah haji khusus atau ONH Plus yang ikut terdampak.
Dalam laporan Antara, kuasa hukum korban menyebut telah memegang dokumen dari empat korban haji. Para korban tersebut disebut sudah menyerahkan uang muka kepada pihak Hanania, tetapi dana itu diduga belum disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji.
Modus lain yang disampaikan kuasa hukum berkaitan dengan tawaran paket gratis umrah pada bulan Syawal. Tawaran itu disebut diberikan kepada masyarakat yang bersedia langsung membayar uang muka untuk paket haji khusus.
Barang Bukti Diserahkan ke Polda Metro Jaya
Dalam pelaporan gelombang ketiga, tim kuasa hukum membawa sejumlah barang bukti fisik dan digital. Bukti tersebut diserahkan untuk memperkuat berkas pemeriksaan yang sedang berjalan di posko pengaduan Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang dibawa meliputi dokumen kependudukan, salinan bukti percakapan digital, bukti transfer bank, invoice resmi, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan. Bukti-bukti itu menjadi bagian dari pendataan korban dan kerugian.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Travel agar segera melapor. Imbauan itu berlaku bagi calon jemaah umrah maupun haji yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
Kasus ini masih bergulir di Polda Metro Jaya dengan pendataan korban yang terus dilakukan. Koordinasi laporan dari berbagai daerah menjadi penting karena korban disebut tersebar luas, termasuk dari wilayah Makassar hingga Papua.


