Aliran Dana ke Sony Sonjaya Ditelusuri, Kasus Korupsi MBG Masuk Babak Baru

Sulawesipos.com – Kejaksaan Agung menelusuri dugaan aliran dana dari tersangka swasta Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Penelusuran itu menjadi salah satu fokus baru penyidik setelah Kejagung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tersebut diarahkan untuk mengetahui pihak yang diduga menerima aliran dana dari perkara MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum menjelaskan nilai uang yang diduga mengalir dari Asep kepada Sony. Ia menyebut penyidik masih mendalami informasi tersebut.

“Nanti itu masih ditelusuri,” kata Anang.

Dugaan pemberian uang kepada Sony sebelumnya diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menyebut Asep diduga mendapat akses khusus terkait pengaturan titik dapur SPPG.

Menurut Syarief, Asep diduga memfasilitasi SPPG baru meskipun portal pendaftaran mitra MBG sudah ditutup. Setelah pengaturan titik tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang secara melawan hukum kepada Sony.

BACA JUGA:  Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka, Mark Up Pengadaan MBG Capai Rp1 Triliun

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Sony Ajukan Jadi Justice Collaborator

Di tengah penelusuran aliran dana itu, Sony Sonjaya juga mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya dijadwalkan diperiksa penyidik Kejagung pada Kamis (18/6/2026).

“Kamis ada jadwal pemeriksaan,” kata Krisna kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Krisna mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi pemeriksaan tersebut. Ia menyebut penyidik belum menjelaskan apakah pemeriksaan akan dilakukan di ruang penyidik atau di rumah tahanan tempat Sony ditahan.

“Apakah di ruang penyidik ataukah di rutan,” ujar Krisna.

Saat ditanya kemungkinan pemeriksaan juga mendalami sejumlah nama besar yang disebut Sony, Krisna menyebut belum ada penjelasan rinci dari penyidik.

“Sepertinya iya. Tapi tidak dijelaskan,” kata dia.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Soemantri Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik SPPG

Dalam perkara ini, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan program MBG.

Sulawesipos.com – Kejaksaan Agung menelusuri dugaan aliran dana dari tersangka swasta Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Penelusuran itu menjadi salah satu fokus baru penyidik setelah Kejagung membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tersebut diarahkan untuk mengetahui pihak yang diduga menerima aliran dana dari perkara MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum menjelaskan nilai uang yang diduga mengalir dari Asep kepada Sony. Ia menyebut penyidik masih mendalami informasi tersebut.

“Nanti itu masih ditelusuri,” kata Anang.

Dugaan pemberian uang kepada Sony sebelumnya diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menyebut Asep diduga mendapat akses khusus terkait pengaturan titik dapur SPPG.

Menurut Syarief, Asep diduga memfasilitasi SPPG baru meskipun portal pendaftaran mitra MBG sudah ditutup. Setelah pengaturan titik tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang secara melawan hukum kepada Sony.

BACA JUGA:  Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung Akibat Dugaan Suap 1,5 M, MAKI Soroti Kelalaian Pansel dan DPR

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Sony Ajukan Jadi Justice Collaborator

Di tengah penelusuran aliran dana itu, Sony Sonjaya juga mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya dijadwalkan diperiksa penyidik Kejagung pada Kamis (18/6/2026).

“Kamis ada jadwal pemeriksaan,” kata Krisna kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Krisna mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi pemeriksaan tersebut. Ia menyebut penyidik belum menjelaskan apakah pemeriksaan akan dilakukan di ruang penyidik atau di rumah tahanan tempat Sony ditahan.

“Apakah di ruang penyidik ataukah di rutan,” ujar Krisna.

Saat ditanya kemungkinan pemeriksaan juga mendalami sejumlah nama besar yang disebut Sony, Krisna menyebut belum ada penjelasan rinci dari penyidik.

“Sepertinya iya. Tapi tidak dijelaskan,” kata dia.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Soemantri Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Titik SPPG

Dalam perkara ini, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan program MBG.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru