SulawesiPos.com – Terungkap fakta baru dalam kasus pencurian uang mahar pernikahan senilai Rp55 juta yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Sebagian hasil kejahatan tersebut ternyata digunakan untuk membiayai keberangkatan salah satu anggota keluarga pelaku ke Sarawak, Malaysia.
Kasus ini menyeret dua pelaku yang merupakan ibu dan anak, masing-masing berinisial BAS (52) dan HAS (29).
Keduanya telah diamankan jajaran Resmob Polres Bantaeng setelah diduga mencuri uang mahar milik kerabat mereka sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, uang yang dicuri dari rumah korban tidak seluruhnya disimpan oleh pelaku.
Sebagian dana justru telah dibagikan dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, mengungkapkan bahwa BAS mengaku menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada anaknya yang lain berinisial RAH.
Dana tersebut disebut digunakan untuk membantu biaya keberangkatan RAH menuju Sarawak, Malaysia.
Kasus pencurian ini bermula ketika korban menyimpan uang mahar pernikahan senilai Rp55 juta di dalam lemari kamar rumahnya di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.
“Pelaku bahkan sempat menghadiri prosesi penyerahan uang mahar sebelum pencurian terjadi,” ungkap Sabil, Kamis (11/6/2026).
Namun, hanya beberapa jam setelah disimpan, uang tersebut diketahui telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
“Caranya masuk ke kamar korban lalu mengambil uang sebesar Rp 55 juta yang disimpan di dalam lemari. Uang tersebut diketahui baru disimpan beberapa jam sebelum akhirnya hilang,” lanjutnya.
Uang tersebut diketahui merupakan mahar pernikahan yang baru diterima korban pada hari yang sama.
Selain digunakan untuk membantu biaya keberangkatan ke Sarawak, sebagian uang hasil curian juga dibagi kepada HAS. Dari pengakuannya, HAS menerima bagian sebesar Rp10 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita kembali sisa uang hasil pencurian sebesar Rp42,2 juta yang kini dijadikan barang bukti.
“Kami juga menyita sisa uang hasil pencurian senilai Rp42,2 juta yang terdiri dari 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


