Narkoba Senilai Rp90 Miliar Dimusnahkan di Polda Sulsel, 237 Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

SulawesiPos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp90 miliar di halaman Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (10/6/2026).

Pemusnahan ini disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 237 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Jumlah korban pengguna narkoba yang bisa diselamatkan dari hasil ungkap kasus tersebut sekitar 237 ribu orang,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di area Mapolda Sulawesi Selatan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 56,8 kilogram lebih, ganja kering 2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 209 butir, kokain 7,6 kilogram, serta 157 buah cartridge etomidate (cairan vape).

“Total nilai barang bukti yang dimusnahkan jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp90 miliar, dengan jumlah korban pengguna narkoba yang bisa diselamatkan dari hasil ungkap kasus tersebut sekitar 237 ribu orang,” paparnya.

BACA JUGA:  Suami Artis Mikha Tambayong Kembali ke Makassar, Hadiri Pemakaman Nenek Tercinta di Tallo

Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memberantas peredaran narkotika.

“Untuk wilayah hukum Sulsel kita sudah sepakat berperang dengan narkoba. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, Polri terus berorientasi dinamika pemberantasan narkoba, baik tingkat nasional maupun tingkat wilayah,” kata dia.

Pengungkapan Kasus Jaringan Internasional

Djuhandhani menjelaskan, dalam lima bulan terakhir tahun 2026, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama jajaran Polres di kabupaten/kota.

“Ini merupakan jaringan internasional berasal dari Malaysia melalui jalur laut dan menuju ke Sulsel,” ungkapnya.

Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap tiga kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram.

Satnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan 5 kilogram sabu dengan empat tersangka dari pengembangan kasus Januari–Mei 2026.

Sementara itu, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga mengungkap 1 kilogram sabu.

Adapun kasus terbesar diungkap Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Kota Parepare dengan barang bukti 40 kilogram sabu serta 157 buah cartridge etomidate.

BACA JUGA:  Perintah Tembak di Tempat Geng Motor Picu Polemik, Dukungan DPR Berseberangan dengan Menkum HAM

Secara kumulatif, sepanjang 2026 hingga pertengahan tahun, Polda Sulsel mencatat 1.175 laporan polisi dengan 1.778 tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain sabu lebih dari 70 kilogram, ganja lebih dari 2 kilogram, 1.039 butir ekstasi, tembakau sintetis, cairan sintetis, obat daftar G, kokain sekitar 30 kilogram lebih, serta 157 cartridge etomidate.

SulawesiPos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp90 miliar di halaman Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu (10/6/2026).

Pemusnahan ini disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 237 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Jumlah korban pengguna narkoba yang bisa diselamatkan dari hasil ungkap kasus tersebut sekitar 237 ribu orang,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di area Mapolda Sulawesi Selatan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 56,8 kilogram lebih, ganja kering 2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 209 butir, kokain 7,6 kilogram, serta 157 buah cartridge etomidate (cairan vape).

“Total nilai barang bukti yang dimusnahkan jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp90 miliar, dengan jumlah korban pengguna narkoba yang bisa diselamatkan dari hasil ungkap kasus tersebut sekitar 237 ribu orang,” paparnya.

BACA JUGA:  Pasutri Angkut 100 Liter Ballo ke Makassar untuk Dijual, Pelaku Diamankan

Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memberantas peredaran narkotika.

“Untuk wilayah hukum Sulsel kita sudah sepakat berperang dengan narkoba. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, Polri terus berorientasi dinamika pemberantasan narkoba, baik tingkat nasional maupun tingkat wilayah,” kata dia.

Pengungkapan Kasus Jaringan Internasional

Djuhandhani menjelaskan, dalam lima bulan terakhir tahun 2026, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama jajaran Polres di kabupaten/kota.

“Ini merupakan jaringan internasional berasal dari Malaysia melalui jalur laut dan menuju ke Sulsel,” ungkapnya.

Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap tiga kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram.

Satnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan 5 kilogram sabu dengan empat tersangka dari pengembangan kasus Januari–Mei 2026.

Sementara itu, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga mengungkap 1 kilogram sabu.

Adapun kasus terbesar diungkap Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Kota Parepare dengan barang bukti 40 kilogram sabu serta 157 buah cartridge etomidate.

BACA JUGA:  Kota Ini Bukan Tempat Selebrasi, Atmosfer Panas Sambut Kedatangan Persib di Makassar

Secara kumulatif, sepanjang 2026 hingga pertengahan tahun, Polda Sulsel mencatat 1.175 laporan polisi dengan 1.778 tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain sabu lebih dari 70 kilogram, ganja lebih dari 2 kilogram, 1.039 butir ekstasi, tembakau sintetis, cairan sintetis, obat daftar G, kokain sekitar 30 kilogram lebih, serta 157 cartridge etomidate.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru