KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis, Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Meluas

SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pada Senin (8/6/2026), lembaga antirasuah itu resmi menahan dua tersangka dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Ada dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA:  KPK Sebut Bupati Cilacap Targetkan Peras SKPD Rp750 Juta untuk THR

Menurut KPK, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik menduga kedua tersangka memiliki peran penting dalam proses pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dengan penahanan terbaru tersebut, total terdapat empat tersangka yang telah ditahan dalam perkara kuota haji 2023–2024.

KPK menilai dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan haji berpotensi merugikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan merusak prinsip keadilan bagi calon jemaah yang telah lama mengantre keberangkatan.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Keduanya juga dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

SulawesiPos.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pada Senin (8/6/2026), lembaga antirasuah itu resmi menahan dua tersangka dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan.

Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Ada dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA:  KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Menurut KPK, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik menduga kedua tersangka memiliki peran penting dalam proses pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dengan penahanan terbaru tersebut, total terdapat empat tersangka yang telah ditahan dalam perkara kuota haji 2023–2024.

KPK menilai dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota tambahan haji berpotensi merugikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan merusak prinsip keadilan bagi calon jemaah yang telah lama mengantre keberangkatan.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Keduanya juga dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  KPK Pastikan Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru