27 C
Makassar
18 January 2026, 17:32 PM WITA

KPK Beberkan Peran Yaqut Cholil Qoumas dan Stafnya dalam Kasus Kuota Haji

Overview

  • KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka atas dugaan pembagian kuota haji tambahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
  • Penyimpangan terjadi pada alokasi 20 ribu jemaah tambahan yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal UU mewajibkan porsi haji reguler minimal 92 persen.
  • Selain pelanggaran prosedur, KPK mengendus adanya indikasi aliran dana atau kickback dalam proses distribusi kuota tersebut yang kini tengah didalami melalui penyidikan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara detail peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Keduanya telah menyandang status tersangka sejak Kamis (8/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengalokasikan 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Bukannya memprioritaskan haji reguler, kuota tersebut justru dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: 
2026 dan Jam Berdetak Dunia: Ketika AI Perlahan Menggeser Manusia dari Meja Kerja

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep menegaskan bahwa kebijakan tersebut menabrak Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengamanatkan porsi haji reguler sebesar 92–93 persen, sementara haji khusus hanya diperbolehkan sekitar 7–8 persen dari total kuota nasional.

Dalam proses pengambilan keputusan yang dinilai menyimpang ini, sosok Gus Alex disebut terlibat aktif dalam kapasitasnya sebagai staf khusus.

“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” tegas Asep.

Selain ketidaksesuaian prosedur, penyidik KPK juga menemukan indikasi kuat adanya aliran dana ilegal sebagai timbal balik dari pembagian kuota tersebut.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.

Baca Juga: 
Bantah Ada Aliran Dana, Aizzudin Abdurrahman Sebut Pemeriksaan KPK Jadi Bahan Introspeksi

Overview

  • KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka atas dugaan pembagian kuota haji tambahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
  • Penyimpangan terjadi pada alokasi 20 ribu jemaah tambahan yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal UU mewajibkan porsi haji reguler minimal 92 persen.
  • Selain pelanggaran prosedur, KPK mengendus adanya indikasi aliran dana atau kickback dalam proses distribusi kuota tersebut yang kini tengah didalami melalui penyidikan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara detail peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Keduanya telah menyandang status tersangka sejak Kamis (8/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengalokasikan 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Bukannya memprioritaskan haji reguler, kuota tersebut justru dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: 
Gugatan Rp7 Miliar ke Denada, Saksi 35 Tahun Buka Fakta: Penggugat Hanya Kerabat Jauh

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep menegaskan bahwa kebijakan tersebut menabrak Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengamanatkan porsi haji reguler sebesar 92–93 persen, sementara haji khusus hanya diperbolehkan sekitar 7–8 persen dari total kuota nasional.

Dalam proses pengambilan keputusan yang dinilai menyimpang ini, sosok Gus Alex disebut terlibat aktif dalam kapasitasnya sebagai staf khusus.

“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” tegas Asep.

Selain ketidaksesuaian prosedur, penyidik KPK juga menemukan indikasi kuat adanya aliran dana ilegal sebagai timbal balik dari pembagian kuota tersebut.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” ungkap Asep.

Baca Juga: 
Rehabilitasi 98.000 Hektar Sawah Pascabencana di Sumatera, Mentan Amran: Ini Tanggung Jawab Negara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/