SulawesiPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang berperan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan perlindungan tersebut mencakup saksi, pelapor, ahli, hingga justice collaborator yang memiliki informasi penting terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Menurutnya, pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian besar dari para pihak yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.
Karena itu, negara harus hadir memberikan jaminan keamanan bagi mereka.
“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi,” kata Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Susilaningtias menjelaskan perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara efektif dan bebas dari intervensi pihak tertentu.
LPSK menilai para saksi maupun pelapor harus dapat memberikan keterangan secara bebas sesuai fakta tanpa dibayangi ancaman atau intimidasi.
“Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan korupsi dalam program MBG menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai perlu diusut secara transparan dan tuntas.
“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK,” tegasnya.
Justice Collaborator Bisa Diajukan dalam Perkara Korupsi
LPSK juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi termasuk kategori perkara yang memungkinkan pemberian perlindungan kepada justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut Susilaningtias, peran justice collaborator sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, hingga keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam konteks perkara korupsi yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk kasus di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tersangka tetap memiliki kesempatan mengajukan diri sebagai justice collaborator apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG, Sony Sonjaya, melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keinginan untuk menjadi justice collaborator.
Permohonan tersebut juga disebut telah disampaikan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

