SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak gugatan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum lintas negara yang selama ini ditempuh pemerintah Indonesia.
“Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan, sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurut KPK, keberadaan Paulus di luar negeri selama ini menjadi salah satu hambatan dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Budi menilai penolakan gugatan oleh pengadilan Singapura semakin memperbesar peluang bagi percepatan proses ekstradisi yang kini masih berjalan.
KPK berharap seluruh tahapan hukum yang diperlukan dapat segera diselesaikan sehingga Paulus dapat dipulangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Lembaga antikorupsi itu menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Dalam tahapan berikutnya, KPK akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah institusi, termasuk Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan seluruh prosedur ekstradisi berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Budi, kerja sama antarotoritas menjadi faktor penting dalam keberhasilan proses pemulangan tersangka yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
“Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, pengadilan Singapura juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos.
Dengan demikian, proses ekstradisi terhadap buronan kasus e-KTP tersebut tetap berlanjut sesuai jadwal.
Buronan e-KTP Ditangkap di Singapura
Paulus Tannos diketahui merupakan tersangka dalam perkara korupsi proyek e-KTP yang telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak 2021.
Setelah beberapa tahun berada di luar negeri, ia akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025 berdasarkan permintaan pemerintah Indonesia.
Proses ekstradisi Paulus dijadwalkan mulai disidangkan pada 23 Juni 2025 di pengadilan Singapura sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menentukan pemulangannya ke Indonesia.

