SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai cara yang diduga digunakan para tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) untuk menyembunyikan praktik ilegal yang berlangsung selama beberapa tahun.
Selain memanfaatkan sistem pelayanan keimigrasian untuk menekan pemohon, para pelaku juga disebut menggunakan sejumlah kode khusus dalam proses pembagian uang hasil pungutan liar agar identitas penerima tidak mudah terdeteksi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa praktik tersebut berjalan secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak dengan tugas yang berbeda-beda.
Menurutnya, terdapat pihak yang memberikan instruksi, pelaksana di lapangan, pengumpul dana, hingga pihak yang bertugas membagikan hasil pungutan kepada para penerima.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Gunakan Sistem Layanan untuk Menekan Pemohon
KPK menduga para tersangka memanfaatkan kewenangan dalam sistem pelayanan izin tinggal untuk memperlambat atau menahan proses permohonan yang diajukan biro jasa pengurusan WNA.
Meski pemohon telah membayar seluruh biaya resmi yang ditetapkan negara, proses administrasi disebut kerap tidak segera diselesaikan sebelum adanya pembayaran tambahan di luar ketentuan.
Dalam praktik internal, pungutan tersebut dikenal dengan istilah “uang ACC klik”.
“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya,” tambah Setyo.
Istilah tersebut merujuk pada persetujuan elektronik yang harus diberikan pejabat tertentu dalam sistem pelayanan.
Akibatnya, biro jasa yang membutuhkan percepatan layanan diduga terpaksa mengeluarkan biaya tambahan dengan nominal yang bervariasi, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah dalam satu transaksi.
Kode “Vokalis” hingga “Malaikat”
Setelah dana terkumpul, KPK menemukan adanya pola pembagian uang yang disamarkan menggunakan istilah-istilah tertentu.
Setyo mengungkapkan, para tersangka menggunakan kode layaknya personel dalam sebuah grup musik.
Beberapa istilah yang ditemukan antara lain “vokalis”, “gitaris”, dan “backing vocal”.
Selain itu, terdapat pula kode khusus berupa kata “malaikat” yang memiliki arti berbeda dari kode lainnya.
Menurut penyidik, kode tersebut digunakan untuk memudahkan distribusi uang sekaligus menghindari kesalahan penyerahan kepada pihak yang menerima jatah.
KPK menduga sandi “malaikat” digunakan untuk menandai aliran dana yang ditujukan kepada pejabat dengan posisi lebih tinggi dalam struktur organisasi.
“Penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas,” ucapnya.
Dana Dibagikan Setiap Pekan
Hasil penyelidikan menunjukkan uang yang terkumpul dari praktik pemerasan tidak langsung diberikan kepada penerima akhir.
Dana terlebih dahulu ditampung melalui sejumlah rekening perantara sebelum didistribusikan secara rutin.
Penyidik menemukan adanya mekanisme pembagian yang dilakukan secara berkala setiap pekan.
“Salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” tandasnya.
Dari penelusuran sementara, KPK memperkirakan total dana yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

