KPK Sita Uang Asing dan Emas dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terkait dugaan praktik pemerasan dan suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Operasi senyap yang dilakukan KPK berlangsung sejak Selasa malam (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026).

Dalam rangkaian operasi tersebut, tim penyidik mengamankan belasan orang dari sejumlah lokasi berbeda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

“KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian,” ujar Budi dalam keterangan awal kepada awak media.

Menurut informasi yang dihimpun, operasi tidak hanya dilakukan di wilayah Jakarta Barat.

Tim KPK juga melakukan pengembangan penyelidikan ke beberapa lokasi lain di Jawa Barat dan Bali guna menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  KPK On Fire, OTT Lagi di Depok Tangkap Hakim dan Sita Uang Ratusan Juta

Kasus yang tengah diusut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap warga negara asing yang mengurus dokumen izin tinggal di Indonesia.

Proses yang menjadi sorotan meliputi penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pemohon atau perantara sebagai syarat untuk mempercepat maupun mempermudah proses administrasi keimigrasian.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), serta dolar Singapura (SGD).

Selain itu, penyidik turut menyita beberapa unit kendaraan roda dua dan roda empat, perangkat elektronik, dokumen penting, hingga logam mulia berupa emas.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pemeriksaan masih berlangsung dan tim penyidik sedang mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan,” kata Fitroh.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merespons operasi tersebut dengan menyatakan bahwa pihak kementerian menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan akan mendukung upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan keberadaan warga negara asing di Indonesia.

Pengurusan izin tinggal merupakan salah satu layanan strategis yang berhubungan dengan investasi, tenaga kerja asing, hingga aktivitas bisnis internasional.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan KPK serta pengumuman resmi terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menjerat pejabat di lingkungan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Kadis PUTR Pati, Sita Dokumen Terkait Kasus Sudewo

KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan terbaru dan status hukum para pihak yang diamankan melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita perhatian publik.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat terkait dugaan praktik pemerasan dan suap dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Operasi senyap yang dilakukan KPK berlangsung sejak Selasa malam (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026).

Dalam rangkaian operasi tersebut, tim penyidik mengamankan belasan orang dari sejumlah lokasi berbeda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang turut diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

“KPK telah mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian,” ujar Budi dalam keterangan awal kepada awak media.

Menurut informasi yang dihimpun, operasi tidak hanya dilakukan di wilayah Jakarta Barat.

Tim KPK juga melakukan pengembangan penyelidikan ke beberapa lokasi lain di Jawa Barat dan Bali guna menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  KPK On Fire, OTT Lagi di Depok Tangkap Hakim dan Sita Uang Ratusan Juta

Kasus yang tengah diusut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap warga negara asing yang mengurus dokumen izin tinggal di Indonesia.

Proses yang menjadi sorotan meliputi penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Penyidik menduga terdapat permintaan sejumlah uang kepada pemohon atau perantara sebagai syarat untuk mempercepat maupun mempermudah proses administrasi keimigrasian.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), serta dolar Singapura (SGD).

Selain itu, penyidik turut menyita beberapa unit kendaraan roda dua dan roda empat, perangkat elektronik, dokumen penting, hingga logam mulia berupa emas.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pemeriksaan masih berlangsung dan tim penyidik sedang mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan,” kata Fitroh.

BACA JUGA:  Mulyono Rangkap Jabatan, KPK: Itu Akan Kami Didalami

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap sebelum mengumumkannya secara resmi kepada publik.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merespons operasi tersebut dengan menyatakan bahwa pihak kementerian menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan akan mendukung upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan keberadaan warga negara asing di Indonesia.

Pengurusan izin tinggal merupakan salah satu layanan strategis yang berhubungan dengan investasi, tenaga kerja asing, hingga aktivitas bisnis internasional.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan KPK serta pengumuman resmi terkait pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menjerat pejabat di lingkungan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:  Bantah Ada Aliran Dana, Aizzudin Abdurrahman Sebut Pemeriksaan KPK Jadi Bahan Introspeksi

KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan terbaru dan status hukum para pihak yang diamankan melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru