SulawesiPos.com – Anggota DPR RI Anis Byarwati menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD menjadi langkah penting dalam memperkuat partisipasi perempuan di dunia politik.
Menurut Anis, putusan MK yang memuat sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan perlu dipahami sebagai dorongan agar partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan.
“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik,” ujar Anis dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/5/2026).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai selama ini kuota perempuan kerap hanya dipandang sebagai syarat administratif menjelang pemilu.
“Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Anis menegaskan demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal.
Menurutnya, yang lebih penting adalah menghadirkan perempuan dengan kapasitas, integritas, dan kualitas kepemimpinan dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” katanya.
Ia menilai tantangan utama saat ini bukan hanya memenuhi kuota 30 persen, tetapi membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan berkualitas dan kompetitif.
“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas,” ujar Anis.
Minta Sanksi Diterapkan Secara Proporsional
Terkait sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan, Anis mengaku memahami pertimbangan MK yang menilai aturan perlu disertai konsekuensi tegas agar berjalan efektif.
Namun, ia mengingatkan penerapan sanksi tetap harus dilakukan secara proporsional agar tidak mengurangi pilihan politik masyarakat dalam pemilu.
“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas,” ujarnya.
“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” sambungnya.
Anis menekankan fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi politik perempuan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia berharap putusan MK dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus memperkuat kepemimpinan perempuan di Indonesia.
“Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif,” tutup Anis.

