SulawesiPos.com – Pemerintah bergerak merespons penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah wilayah.
Anjloknya harga TBS sebelumnya dikaitkan dengan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kementerian Pertanian menggelar pertemuan bersama pelaku industri dan petani sawit.
Pertemuan itu melibatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan gejolak harga lebih dipengaruhi faktor psikologis berupa kekhawatiran dan belum meratanya pemahaman terhadap skema baru ekspor.
“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Sudaryono di Kantor Kementan, Selasa (26/5/2026).
Pemerintah menegaskan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebatas pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel.
Menurut Sudaryono, skema tersebut tidak membebankan biaya tambahan kepada pelaku usaha maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berlangsung.
“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pemerintah berharap kepastian ini dapat mengurangi kekhawatiran di kalangan pelaku industri sawit.
Masa Transisi Berlaku Hingga Agustus 2026
Pemerintah juga menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, aktivitas ekspor disebut akan tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi serta penyesuaian bertahap.
“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” ujarnya.
Kementerian Pertanian mencatat terdapat 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai daerah yang menurunkan harga pembelian TBS.
Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha kembali menyesuaikan harga pembelian TBS berdasarkan harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing wilayah.
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

