SulawesiPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap adanya pertemuan antara Djaka Budhi Utama dengan pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Saksi yang dihadirkan yakni Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan, Orlando menjelaskan bahwa dirinya menerima perintah dari Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, untuk menghubungi John Field terkait agenda pertemuan tersebut.
“Jadi disampaikan bahwa tadi ‘kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur’,” tanya Jaksa di ruang sidang.
“Betul,” jawab Orlando.
“Nanti ketemu sama Pak Dirjen Pak Djaka kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?” cecar Jaksa.
“Iya Pak,” timpal Orlando.
Saksi Mengaku Tidak Tahu Tujuan Pertemuan
Orlando mengaku John Field sempat mempertanyakan tujuan agenda itu.
Namun dirinya mengatakan tidak mengetahui alasan detail pertemuan tersebut karena hanya bertugas menyampaikan pesan.
“Saya kurang paham mungkin mau kenalan mungkin atau seperti apa saya bilang gitu kan, saya kurang paham juga saya kan enggak tahu saya cuma suruh menghubungi saja,” beber Orlando.
Ia menyebut pertemuan berlangsung sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB dan dilakukan secara tertutup.
Jaksa kemudian mendalami siapa saja yang hadir dalam pembicaraan tersebut.
“Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Jaka, ada Pak Rizal, ada Pak John, tanpa ada Pak Sisprian di momen itu,” telisik Jaksa.
“Iya,” jawab Orlando.
“Sepengetahuan saksi Pak Sisprian ada di mana,” lanjut JPU.
“Lupa saya kayaknya enggak datang apa ya? Enggak datang kayaknya,” jelas Orlando.
Dugaan Suap Capai Rp63,1 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo, yakni Dedy Kurniawan dan Andri bersama John Field.
Ketiganya diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai senilai Rp61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Total nilai dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai Rp63,1 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, pemberian uang dan fasilitas itu diduga bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pengawasan kepabeanan.

