Aksi Bullying Siswi SMP di Gowa Viral di Media Sosial, Lima Pelaku di Bawah Umur Diperiksa

SulawesiPos.com – Lima siswi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi usai diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap seorang pelajar SMP berinisial NR (12) yang videonya viral di media sosial.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AS (15), APA (13), NA (14), IF (13), dan SD (13).

Saat ini mereka menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.

Kasus tersebut terjadi di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 Wita.

Korban diduga dianiaya oleh sejumlah rekannya sendiri akibat persoalan yang berawal dari media sosial.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, mengatakan polisi langsung melakukan penelusuran setelah video kejadian ramai beredar di media sosial.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya dikutip Rabu (20/5/2026).

Dalam video tersebut, korban tampak mengalami tindakan kekerasan fisik.

Jilbab korban ditarik hingga terlepas, kemudian rambutnya ditarik hingga jatuh tersungkur ke tanah.

BACA JUGA: 
Potongan Video Karaoke Diduga Ricky Harun Bareng LC Hebohkan Media Sosial, Diduga Rekaman Lama

Sementara beberapa pelajar lain berada di sekitar lokasi dan salah satunya merekam kejadian tersebut.

“Korban mendadak dianiaya dengan cara dijambak rambutnya dan ditarik secara kasar. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami rasa sakit yang cukup serius pada bagian leher dan kepalanya,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk jilbab korban yang robek saat dugaan perundungan berlangsung.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, aksi bullying tersebut dipicu kesalahpahaman akibat ucapan yang dianggap menyinggung di media sosial.

“Motifnya sementara ini diduga karena kesalahpahaman akibat ucapan yang tidak menyenangkan. Itu dari hasil pemeriksaan sementara penyidik,” jelas Ipda Nida.

Karena korban dan para terduga pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan secara khusus sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selama pemeriksaan berlangsung, mereka juga didampingi orang tua dan pihak terkait.

SulawesiPos.com – Lima siswi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi usai diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap seorang pelajar SMP berinisial NR (12) yang videonya viral di media sosial.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AS (15), APA (13), NA (14), IF (13), dan SD (13).

Saat ini mereka menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.

Kasus tersebut terjadi di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 Wita.

Korban diduga dianiaya oleh sejumlah rekannya sendiri akibat persoalan yang berawal dari media sosial.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, mengatakan polisi langsung melakukan penelusuran setelah video kejadian ramai beredar di media sosial.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya dikutip Rabu (20/5/2026).

Dalam video tersebut, korban tampak mengalami tindakan kekerasan fisik.

Jilbab korban ditarik hingga terlepas, kemudian rambutnya ditarik hingga jatuh tersungkur ke tanah.

BACA JUGA: 
Viral di Makassar: Pria Minum Oli Mesin, MUI Tegaskan Haram dan Berbahaya

Sementara beberapa pelajar lain berada di sekitar lokasi dan salah satunya merekam kejadian tersebut.

“Korban mendadak dianiaya dengan cara dijambak rambutnya dan ditarik secara kasar. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami rasa sakit yang cukup serius pada bagian leher dan kepalanya,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk jilbab korban yang robek saat dugaan perundungan berlangsung.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, aksi bullying tersebut dipicu kesalahpahaman akibat ucapan yang dianggap menyinggung di media sosial.

“Motifnya sementara ini diduga karena kesalahpahaman akibat ucapan yang tidak menyenangkan. Itu dari hasil pemeriksaan sementara penyidik,” jelas Ipda Nida.

Karena korban dan para terduga pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan secara khusus sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selama pemeriksaan berlangsung, mereka juga didampingi orang tua dan pihak terkait.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru