Bejat! Terbakar Nafsu, Pemuda di Makassar Tega Hamili Adik Kandung Sendiri

SulawesiPos.com – Kota Makassar kembali digemparkan oleh kasus kekerasan seksual sedarah (inses).

Seorang pemuda berinisial SI (26) diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar setelah diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap adik kandungnya, SA, yang baru menginjak usia 15 tahun.

Aksi tidak terpuji ini disinyalir terjadi berkali-kali hingga mengakibatkan korban kini tengah berbadan dua.

Kasus ini terbongkar saat orang tua korban merasa ada yang tidak beres dengan perubahan fisik putri mereka.

Begitu mengetahui kondisi korban, pihak keluarga langsung menempuh jalur hukum dengan nomor laporan LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL pada 7 Mei 2026.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak Februari 2024 di kediaman mereka yang berlokasi di kawasan Jalan Kalimantan.

“Itu sudah dilakukan secara berulang pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi,” kata Arvandi Sabtu, 9 Mei 2026.

Korban mengaku tidak berdaya karena pelaku kerap menggunakan ancaman kekerasan jika permintaannya tidak dituruti.

BACA JUGA: 
Rumah Sepi Diduga Jadi Celah, Pria di Makassar Tega Cabuli Adik Kandung hingga Hamil

Selain itu, pengaruh alkohol menjadi faktor pemicu keberanian pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Jadi kondisi pelaku saat melakukan itu (persetubuhan) dalam keadaan mabuk. Sehingga melihat adiknya seperti orang lain. Timbullah rasa ingin melakukan persetubuhan,” sambungnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa keterangan saksi-saksi.

Penyidik juga tengah menantikan hasil visum resmi dari RS Bhayangkara sebagai alat bukti kuat untuk menetapkan jeratan pasal yang tepat bagi pelaku.

SulawesiPos.com – Kota Makassar kembali digemparkan oleh kasus kekerasan seksual sedarah (inses).

Seorang pemuda berinisial SI (26) diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar setelah diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap adik kandungnya, SA, yang baru menginjak usia 15 tahun.

Aksi tidak terpuji ini disinyalir terjadi berkali-kali hingga mengakibatkan korban kini tengah berbadan dua.

Kasus ini terbongkar saat orang tua korban merasa ada yang tidak beres dengan perubahan fisik putri mereka.

Begitu mengetahui kondisi korban, pihak keluarga langsung menempuh jalur hukum dengan nomor laporan LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL pada 7 Mei 2026.

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung sejak Februari 2024 di kediaman mereka yang berlokasi di kawasan Jalan Kalimantan.

“Itu sudah dilakukan secara berulang pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi,” kata Arvandi Sabtu, 9 Mei 2026.

Korban mengaku tidak berdaya karena pelaku kerap menggunakan ancaman kekerasan jika permintaannya tidak dituruti.

BACA JUGA: 
Siswi SMP Asal Maros Diperkosa Kekasih di Makassar, Pelaku Diamankan Polisi

Selain itu, pengaruh alkohol menjadi faktor pemicu keberanian pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Jadi kondisi pelaku saat melakukan itu (persetubuhan) dalam keadaan mabuk. Sehingga melihat adiknya seperti orang lain. Timbullah rasa ingin melakukan persetubuhan,” sambungnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa keterangan saksi-saksi.

Penyidik juga tengah menantikan hasil visum resmi dari RS Bhayangkara sebagai alat bukti kuat untuk menetapkan jeratan pasal yang tepat bagi pelaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru