Komisi X DPR Minta Pemerintah Segera Siapkan Solusi Penghapusan Guru Non-ASN

SulawesiPos.com – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi menyeluruh terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.

Desakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi bagi tenaga pendidik honorer.

Menurut Fikri, kebijakan tersebut masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan guru honorer yang selama ini mengajar di berbagai daerah.

Ia menjelaskan larangan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sudah berlaku sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 dan diperkuat melalui UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Namun hingga kini, persoalan tenaga honorer belum terselesaikan karena kebutuhan guru di lapangan masih tinggi.

“Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya,” tegas Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan sekolah negeri di banyak daerah masih sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN.

BACA JUGA: 
Khofifah Sebut Siswa Sekolah Rakyat Banyak Yang Brilian dan Berlian

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX, Fikri mengaku menerima berbagai laporan terkait potensi kekurangan tenaga pengajar.

Menurut data yang diperolehnya, salah satu kabupaten di Jawa Tengah diperkirakan dapat mengalami kekurangan hingga 800 guru.

Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kekurangan guru di Jawa Tengah bahkan bisa mencapai sekitar 17 ribu orang.

“Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” ujarnya.

Pemerintah Diminta Percepat Pengangkatan ASN dan PPPK

Fikri menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 baru akan efektif apabila pemerintah memberikan kepastian status bagi guru yang telah lama mengabdi.

Ia meminta para guru non-ASN tetap tenang sambil menunggu formulasi kebijakan dari pemerintah pusat.

Saat ini, pemerintah menetapkan syarat bahwa guru non-ASN yang tetap mengajar hingga masa transisi berakhir harus terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.

BACA JUGA: 
Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Syarifuddin: Tamparan Keras Bagi Sistem Perlindungan Anak

Menurut Fikri, jika pengangkatan ASN maupun PPPK tidak dipercepat, sektor pendidikan berpotensi mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah terpencil dan pelosok.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi menyeluruh terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.

Desakan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi bagi tenaga pendidik honorer.

Menurut Fikri, kebijakan tersebut masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan guru honorer yang selama ini mengajar di berbagai daerah.

Ia menjelaskan larangan pengangkatan tenaga honorer sebenarnya sudah berlaku sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 dan diperkuat melalui UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Namun hingga kini, persoalan tenaga honorer belum terselesaikan karena kebutuhan guru di lapangan masih tinggi.

“Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya,” tegas Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan sekolah negeri di banyak daerah masih sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN.

BACA JUGA: 
Khofifah Sebut Siswa Sekolah Rakyat Banyak Yang Brilian dan Berlian

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX, Fikri mengaku menerima berbagai laporan terkait potensi kekurangan tenaga pengajar.

Menurut data yang diperolehnya, salah satu kabupaten di Jawa Tengah diperkirakan dapat mengalami kekurangan hingga 800 guru.

Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kekurangan guru di Jawa Tengah bahkan bisa mencapai sekitar 17 ribu orang.

“Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” ujarnya.

Pemerintah Diminta Percepat Pengangkatan ASN dan PPPK

Fikri menilai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 baru akan efektif apabila pemerintah memberikan kepastian status bagi guru yang telah lama mengabdi.

Ia meminta para guru non-ASN tetap tenang sambil menunggu formulasi kebijakan dari pemerintah pusat.

Saat ini, pemerintah menetapkan syarat bahwa guru non-ASN yang tetap mengajar hingga masa transisi berakhir harus terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.

BACA JUGA: 
Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Syarifuddin: Tamparan Keras Bagi Sistem Perlindungan Anak

Menurut Fikri, jika pengangkatan ASN maupun PPPK tidak dipercepat, sektor pendidikan berpotensi mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah terpencil dan pelosok.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru