Dua Bulan Ditahan, Eks Pj Gubernur Sulsel Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel

SulawesiPos.com – Dua bulan sejak kasus korupsi bibit nanas bergulir, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), kembali memanggil mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (BB) untuk diperiksa dalam keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp50 miliar.

Bahtiar yang menjalani penahanan di Rutan Maros sejak 9 Maret lalu ini tiba di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis siang (7/5/2026), menggunakan mobil tahanan Kejati Sulsel, serta memakai kemeja batik dan rompi kejaksaan berwarna merah muda, dengan kondisi tangan terborgol.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi pada wartawan di kantornya, pemanggilan mantan Pj Gubernur Sulsel terkait pendalaman pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dan penyidik Kejati Sulsel.

“Terkait pendalaman pemeriksaan tim BPKP, di mana penyidik menemukan fakta-fakta hukum keterlibatan saudara BB, BPKP perlu mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan penyidik berdasarkan versi BPKP, tinggal membenarkan sesuai temuan penyidik, akan ditanggapi BB terkait fakta hukum tersebut, terserah penilainnya seperti apa, tersangka punya hak yang sama,” ungkap Soetarmi.

BACA JUGA: 
Tongkat Estafet Kepemimpinan Kejati Sulsel Bergulir, Sila H Pulungan Resmi Dilantik, Didik Farkhan Dipromosi Sebagai Sesjampidsus

Sementara menurut Bahtiar, pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung, di mana saat pengadaaan bibit nanas tersebut ia sedang menjalankan tugas dari Presiden RI melalu Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan tugas di masa transisi pemerintahan di Sulsel.

“Setelah saya ditahan 2 bulan, baru dilakukan pemeriksaan, kemarin dikonfrontir dengan saudara PPK, UV (Uvan Nurwahida), HS (Hasan Sulaiman), penyedia RE (Rio Erlangga, Direktur PT CAP), alhamdulillah hasil konfrontir semua clear tidak ada hubungan dengan saya, alhamdulillah hingga hari ini saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, tidak ada aliran uang,” tutur Bahtiar.

Dalam pemeriksaannya, Bahtiar juga menyinggung tentang perencanaan keuangan daerah Sulsel, sesuai PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana rencana keuangan tahunan daerah ditetapkan bersama pemerintah daerah dengan DPRD dan rencana keuangan tahunan negara ditetapkan bersama pemerintah pusat dan DPR RI.

“Mekanismenya adalah Hukum Adminstrasi Negara, ada revisi APBD jika itu ada persoalan, ini produk hukum administrai negara, yang tata hukumnya sendiri, kalau dipersoalkan APBN seluruh menteri bisa masuk, kalau persoalkan APBD seluruh kepala daerah bisa masuk,” pungkas mantan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini. (mn abdurrahman)

BACA JUGA: 
Tim Gabungan Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Asita Kaltara di Makassar

SulawesiPos.com – Dua bulan sejak kasus korupsi bibit nanas bergulir, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), kembali memanggil mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (BB) untuk diperiksa dalam keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp50 miliar.

Bahtiar yang menjalani penahanan di Rutan Maros sejak 9 Maret lalu ini tiba di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis siang (7/5/2026), menggunakan mobil tahanan Kejati Sulsel, serta memakai kemeja batik dan rompi kejaksaan berwarna merah muda, dengan kondisi tangan terborgol.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi pada wartawan di kantornya, pemanggilan mantan Pj Gubernur Sulsel terkait pendalaman pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dan penyidik Kejati Sulsel.

“Terkait pendalaman pemeriksaan tim BPKP, di mana penyidik menemukan fakta-fakta hukum keterlibatan saudara BB, BPKP perlu mengkonfirmasi fakta-fakta hukum yang telah ditemukan penyidik berdasarkan versi BPKP, tinggal membenarkan sesuai temuan penyidik, akan ditanggapi BB terkait fakta hukum tersebut, terserah penilainnya seperti apa, tersangka punya hak yang sama,” ungkap Soetarmi.

BACA JUGA: 
Kejati Sulsel Lantik Pejabat Baru, Tekankan Integritas Pejabat Baru

Sementara menurut Bahtiar, pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung, di mana saat pengadaaan bibit nanas tersebut ia sedang menjalankan tugas dari Presiden RI melalu Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan tugas di masa transisi pemerintahan di Sulsel.

“Setelah saya ditahan 2 bulan, baru dilakukan pemeriksaan, kemarin dikonfrontir dengan saudara PPK, UV (Uvan Nurwahida), HS (Hasan Sulaiman), penyedia RE (Rio Erlangga, Direktur PT CAP), alhamdulillah hasil konfrontir semua clear tidak ada hubungan dengan saya, alhamdulillah hingga hari ini saya tidak terbukti menerima manfaat apa pun dari proses ini, tidak ada aliran uang,” tutur Bahtiar.

Dalam pemeriksaannya, Bahtiar juga menyinggung tentang perencanaan keuangan daerah Sulsel, sesuai PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana rencana keuangan tahunan daerah ditetapkan bersama pemerintah daerah dengan DPRD dan rencana keuangan tahunan negara ditetapkan bersama pemerintah pusat dan DPR RI.

“Mekanismenya adalah Hukum Adminstrasi Negara, ada revisi APBD jika itu ada persoalan, ini produk hukum administrai negara, yang tata hukumnya sendiri, kalau dipersoalkan APBN seluruh menteri bisa masuk, kalau persoalkan APBD seluruh kepala daerah bisa masuk,” pungkas mantan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini. (mn abdurrahman)

BACA JUGA: 
Mantan Pj Sekda Bone Andi Guntur Ikut Terseret Kasus Panas Dugaan Korupsi Dana Pokir

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru