SulawesiPos.com – YouTuber dan konten kreator Ferry Irwandi melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret pakar IT, Ibrahim Arif atau yang akrab disapa Ibam.
Dalam unggahan video terbarunya di platform YouTube, Ferry menyebut kasus ini sebagai salah satu preseden hukum paling “menjijikkan” di tanah air.
Ferry menyoroti tuntutan 22,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ibam.
Padahal, posisi Ibam dalam proyek tersebut bukanlah sebagai pejabat negara atau pengambil kebijakan di Kemendikbudristek, melainkan hanya konsultan dari sub-kontraktor (subcon) sebuah yayasan.
“Bagaimana mungkin seorang konsultan subcon dianggap sebagai penentu utama spesifikasi yang bisa memaksa kementerian sebesar itu? Ini logika yang sangat dipaksakan,” ujar Ferry dalam videonya.
Penerima Suap Jadi Saksi, Bukan Tersangka
Poin utama yang menjadi sorotan tajam Ferry adalah ketimpangan status hukum dalam persidangan.
Ia mengungkapkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya pengakuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai penerimaan gratifikasi atau kickback dari vendor, termasuk aliran dana yang digunakan untuk membeli barang mewah seperti motor besar.
Namun, Ferry merasa geram karena para pihak yang secara terang-terangan mengaku menerima dan memberi uang tersebut justru hanya dijadikan saksi oleh pihak Kejaksaan, sementara Ibam yang tidak terbukti menerima aliran dana justru menjadi pesakitan utama.
“Orang yang menerima uang, yang mengaku membeli Ninja dari hasil pengadaan ini, duduk sebagai saksi. Sedangkan Ibam yang tidak menerima aliran dana dituntut 22,5 tahun. Jika ini tidak membuat Anda mual, saya tidak tahu lagi harus bicara apa,” tegasnya.
Desakan Reformasi Kejaksaan
Lebih lanjut, Ferry menilai kasus ini mencerminkan urgensi besar untuk melakukan reformasi di tubuh institusi Kejaksaan.
Ia berpendapat bahwa pola penegakan hukum seperti ini justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem peradilan.
Ia juga menantang pihak Kejaksaan untuk memberikan penjelasan transparan mengenai alasan di balik tidak ditetapkannya vendor dan PPK sebagai tersangka, mengingat bukti aliran dana sudah sangat jelas terungkap di persidangan.
Di akhir pernyataannya, Ferry menekankan bahwa kritiknya bukan didasari kebencian terhadap institusi, melainkan bentuk kepedulian terhadap keadilan di Indonesia.
Ia berharap agar Ibrahim Arif dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan kembali berkumpul bersama keluarga.

