27 C
Makassar
18 January 2026, 19:05 PM WITA

MUI: Pilkada Melalui DPRD Relevan untuk Tekan Politik Uang dan Biaya Tinggi

SulawesiPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap wacana evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung.

MUI menilai, pengembalian mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan langkah strategis untuk mengedepankan kemaslahatan publik serta meminimalkan dampak destruktif bagi moralitas bangsa.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa dalam perspektif keagamaan, setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemegang otoritas (ulil amri) wajib berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.

“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat (kerusakan), harus diperbaiki,” ujar Prof. Ni’am di Kantor MUI Pusat, Selasa (6/1/2026) dilansir dari laman resmi MUI.

Prof. Ni’am mengungkapkan bahwa MUI telah melakukan kajian mendalam sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2012.

Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung sering kali memicu fenomena ekonomi biaya tinggi yang berujung pada praktik politik uang (money politics).

MUI mengkhawatirkan kondisi ini akan merusak akal sehat dan moralitas masyarakat, serta berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum.

Baca Juga: 
Sebut Putusan Sering Kabur, Komisi III DPR RI Gulirkan Wacana Reformasi MK

Menurut Prof. Ni’am, pemimpin yang terpilih melalui biaya tinggi cenderung berorientasi pada pengembalian modal ekonomi dan sosial, alih-alih fokus pada kepentingan rakyat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MUI merujuk kembali pada keputusan forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD.

Usulan yang telah dibahas sejak 13 tahun lalu ini dinilai masih sangat relevan dengan realitas politik nasional saat ini.

SulawesiPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap wacana evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung.

MUI menilai, pengembalian mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan langkah strategis untuk mengedepankan kemaslahatan publik serta meminimalkan dampak destruktif bagi moralitas bangsa.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa dalam perspektif keagamaan, setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemegang otoritas (ulil amri) wajib berorientasi pada kemaslahatan masyarakat luas.

“Tugas kita adalah mengevaluasi kebijakan publik. Jika mendatangkan kemaslahatan, maka dilanjutkan. Namun jika mendatangkan mafsadat (kerusakan), harus diperbaiki,” ujar Prof. Ni’am di Kantor MUI Pusat, Selasa (6/1/2026) dilansir dari laman resmi MUI.

Prof. Ni’am mengungkapkan bahwa MUI telah melakukan kajian mendalam sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2012.

Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa sistem pemilihan langsung sering kali memicu fenomena ekonomi biaya tinggi yang berujung pada praktik politik uang (money politics).

MUI mengkhawatirkan kondisi ini akan merusak akal sehat dan moralitas masyarakat, serta berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum.

Baca Juga: 
Anggota DPR Fraksi Nasdem Desak Pemerintah Bentuk Satgas Tanggap Pasca-Penculikan WNI di Gabon

Menurut Prof. Ni’am, pemimpin yang terpilih melalui biaya tinggi cenderung berorientasi pada pengembalian modal ekonomi dan sosial, alih-alih fokus pada kepentingan rakyat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MUI merujuk kembali pada keputusan forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD.

Usulan yang telah dibahas sejak 13 tahun lalu ini dinilai masih sangat relevan dengan realitas politik nasional saat ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/