SulawesiPos.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mempertanyakan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem menyebut metode audit yang digunakan tidak mencerminkan kondisi riil.
“Hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa,” kata Nadiem, Senin (13/4/2026).
Nadiem menilai, auditor dari BPKP tidak menggunakan pendekatan umum dalam menentukan kewajaran harga, yakni membandingkan dengan harga pasar.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan prinsip dasar dalam menilai apakah suatu pembelian tergolong mahal atau tidak.
“Saksi dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, metode yang digunakan justru berbasis perhitungan biaya produksi yang disertai asumsi tertentu.
“Mereka sengaja menggunakan perhitungan cost accounting, jadi harga produksi ditambah-tambah dengan asumsi wajar mereka sendiri,” tegasnya.
Nadiem menyebut tanpa pembanding harga pasar, angka kerugian yang dihasilkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ia bahkan menilai angka harga wajar yang digunakan auditor tidak memiliki dasar di pasar.
“Jadi mereka kalkulasi, namanya metode rekalkulasi artinya bukan nyata dan pasti artinya rekayasa. Harga wajar yang ditentukan BPKP Rp 4,3 juta itu tidak ada di survei harga,” ungkapnya.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan harga pasar, pengadaan Chromebook justru menunjukkan efisiensi anggaran.
Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ia didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri hingga Rp809,59 miliar yang diduga terkait aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dakwaan tersebut, ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Tekankan Pentingnya Transparansi Audit
Nadiem menegaskan bahwa proses audit keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan dapat diuji secara objektif.
Menurutnya, penggunaan metode yang tidak berbasis pada harga pasar berpotensi menyesatkan kesimpulan dan merugikan pihak tertentu.
“Siapa pun yang mau mengukur kerugian negara harus membandingkan dengan harga pasar,” pungkasnya.

