Tinggalkan Open Dumping, Makassar Percepat Pembenahan Sistem Sampah Kota

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar mulai mempercepat transformasi sistem pengolahan sampah dengan meninggalkan metode lama menuju pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Langkah ini ditandai dengan komitmen bersama seluruh camat di Kota Makassar untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke sistem sanitary landfill yang dinilai lebih ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa pembenahan sistem ini menjadi fokus utama pemerintah kota dalam waktu dekat.

Ia menyebut, berbagai perbaikan tengah disiapkan, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga penataan sistem pengelolaan di lapangan.

Salah satu titik yang menjadi perhatian utama adalah TPA Antang, yang selama ini menanggung beban terbesar dalam pengolahan sampah kota.

“TPA Antang yang selama ini menjadi titik paling krusial,” ujar Helmy, Jumat (11/4/2026).

Kondisi di kawasan tersebut, termasuk akses jalan yang kerap dikeluhkan warga, masuk dalam daftar prioritas untuk segera dibenahi.

BACA JUGA: 
Siap Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Tim Pusat dan Pemprov Sulsel Tinjau Lokasi PSEL di TPA Antang

Tak hanya perbaikan fisik, Pemkot Makassar juga akan memperkuat regulasi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dijadwalkan menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang praktik open dumping sebagai bagian dari penegakan aturan pengelolaan sampah.

Kebijakan ini sekaligus menyesuaikan dengan regulasi nasional, yang mengatur bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Artinya, pengelolaan sampah harus dilakukan sejak dari sumbernya.

“Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang dikeluhkan masyarakat, akan segera kita benahi. Ini menjadi prioritas,” tambahnya.

Untuk itu, DLH mendorong optimalisasi pengelolaan di tingkat wilayah melalui berbagai skema, seperti penguatan Bank Sampah Unit, pengembangan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), serta TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).

Menurut Helmy, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan sistem ini.

Peran aktif mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan dinilai sangat menentukan dalam mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.

BACA JUGA: 
Andalkan Teknologi Dalam Negeri, Presiden Prabowo Targetkan Masalah Sampah Tuntas dalam 3 Tahun

Dengan sistem baru ini, sampah organik dan anorganik diharapkan dapat diselesaikan sejak dari hulu, sehingga hanya residu yang benar-benar tidak dapat diolah lagi yang dibuang ke TPA.

“Sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik,” tegasnya.

Jika berjalan optimal, perubahan sistem ini diyakini tidak hanya menekan volume sampah secara signifikan, tetapi juga berdampak pada perbaikan kualitas lingkungan dan mengurangi kepadatan aktivitas di sekitar kawasan TPA Antang.

“Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar mulai mempercepat transformasi sistem pengolahan sampah dengan meninggalkan metode lama menuju pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan.

Langkah ini ditandai dengan komitmen bersama seluruh camat di Kota Makassar untuk menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke sistem sanitary landfill yang dinilai lebih ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa pembenahan sistem ini menjadi fokus utama pemerintah kota dalam waktu dekat.

Ia menyebut, berbagai perbaikan tengah disiapkan, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga penataan sistem pengelolaan di lapangan.

Salah satu titik yang menjadi perhatian utama adalah TPA Antang, yang selama ini menanggung beban terbesar dalam pengolahan sampah kota.

“TPA Antang yang selama ini menjadi titik paling krusial,” ujar Helmy, Jumat (11/4/2026).

Kondisi di kawasan tersebut, termasuk akses jalan yang kerap dikeluhkan warga, masuk dalam daftar prioritas untuk segera dibenahi.

BACA JUGA: 
TPA Tamangapa Antang Ditunjuk Jadi Lokasi PSEL, Pemkot Makassar Siap Bebaskan Lahan

Tak hanya perbaikan fisik, Pemkot Makassar juga akan memperkuat regulasi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dijadwalkan menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang praktik open dumping sebagai bagian dari penegakan aturan pengelolaan sampah.

Kebijakan ini sekaligus menyesuaikan dengan regulasi nasional, yang mengatur bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Artinya, pengelolaan sampah harus dilakukan sejak dari sumbernya.

“Beban terberat memang ada di TPA. Kondisi di lapangan, termasuk akses jalan yang dikeluhkan masyarakat, akan segera kita benahi. Ini menjadi prioritas,” tambahnya.

Untuk itu, DLH mendorong optimalisasi pengelolaan di tingkat wilayah melalui berbagai skema, seperti penguatan Bank Sampah Unit, pengembangan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), serta TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).

Menurut Helmy, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan sistem ini.

Peran aktif mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan hingga kecamatan dinilai sangat menentukan dalam mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA.

BACA JUGA: 
Pemkot Makassar Siapkan Rp10,6 Miliar untuk Perbaikan Akses Jalan TPA Antang

Dengan sistem baru ini, sampah organik dan anorganik diharapkan dapat diselesaikan sejak dari hulu, sehingga hanya residu yang benar-benar tidak dapat diolah lagi yang dibuang ke TPA.

“Sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik,” tegasnya.

Jika berjalan optimal, perubahan sistem ini diyakini tidak hanya menekan volume sampah secara signifikan, tetapi juga berdampak pada perbaikan kualitas lingkungan dan mengurangi kepadatan aktivitas di sekitar kawasan TPA Antang.

“Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru