Apresiasi Pemeriksaan Kejari Karo, DPR Minta Kejagung Usut Tahanan Lain Usai Kasus Amsal Sitepu

SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada kasus videografer Amsal Sitepu, tetapi juga menelusuri kemungkinan persoalan serupa pada tahanan lain di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyebut dugaan tersebut sebelumnya telah disinggung dalam rapat bersama Kejari Karo.

“Seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama. Nanti Kejaksaan Agung lanjutkan,” ujar Sahroni di kompleks parlemen, Senin (6/4/2026).

Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Senada, anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menarik dan memeriksa jajaran Kejari Karo.

Menurutnya, respons tersebut mencerminkan perhatian terhadap aspirasi publik sekaligus menjadi pembelajaran bagi institusi penegak hukum.

“Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponsnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah,” kata Hinca.

BACA JUGA: 
Sambut Era Hukum Baru, JAMPIDUM Selenggarakan Bimtek Nasional KUHP dan KUHAP 2026

Ia juga menegaskan bahwa DPR akan memberikan ruang bagi Kejagung untuk menjalankan proses pemeriksaan secara independen.

Kejagung Periksa Kajari dan JPU

Sebelumnya, Kejagung telah menarik Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa para jaksa telah diamankan untuk menjalani klarifikasi dan eksaminasi internal.

“Sabtu (4/4/2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menilai profesionalitas dalam penanganan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi etik.

Komisi III DPR juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan hasil evaluasi diminta disampaikan dalam waktu satu bulan.

Selain itu, DPR menegaskan bahwa penanganan perkara harus merujuk pada ketentuan terbaru dalam KUHAP, termasuk ketentuan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi.

BACA JUGA: 
Celah Praperadilan Melebar, "Alarm" Keras Bagi Penyidik yang Kurang Teliti

Putusan Bebas Picu Polemik

Kasus ini menjadi sorotan setelah Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut sekaligus memicu dugaan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara oleh jaksa, yang kini tengah diusut oleh Kejagung.

SulawesiPos.com – Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada kasus videografer Amsal Sitepu, tetapi juga menelusuri kemungkinan persoalan serupa pada tahanan lain di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyebut dugaan tersebut sebelumnya telah disinggung dalam rapat bersama Kejari Karo.

“Seperti yang Pak Hinca Panjaitan sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama. Nanti Kejaksaan Agung lanjutkan,” ujar Sahroni di kompleks parlemen, Senin (6/4/2026).

Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Senada, anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menarik dan memeriksa jajaran Kejari Karo.

Menurutnya, respons tersebut mencerminkan perhatian terhadap aspirasi publik sekaligus menjadi pembelajaran bagi institusi penegak hukum.

“Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponsnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah,” kata Hinca.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sudah Sesuai Prosedur

Ia juga menegaskan bahwa DPR akan memberikan ruang bagi Kejagung untuk menjalankan proses pemeriksaan secara independen.

Kejagung Periksa Kajari dan JPU

Sebelumnya, Kejagung telah menarik Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa para jaksa telah diamankan untuk menjalani klarifikasi dan eksaminasi internal.

“Sabtu (4/4/2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menilai profesionalitas dalam penanganan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi etik.

Komisi III DPR juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan RI.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan hasil evaluasi diminta disampaikan dalam waktu satu bulan.

Selain itu, DPR menegaskan bahwa penanganan perkara harus merujuk pada ketentuan terbaru dalam KUHAP, termasuk ketentuan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding atau kasasi.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Desak Pengusutan Tuntas Kematian Nizam Syafei, Tolak Restorative Justice

Putusan Bebas Picu Polemik

Kasus ini menjadi sorotan setelah Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.

Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut sekaligus memicu dugaan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara oleh jaksa, yang kini tengah diusut oleh Kejagung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru