SulawesiPos.com – Anggota DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengecam keras undang-undang hukuman mati yang disetujui parlemen Israel, Knesset.
Ia menilai regulasi tersebut berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina, khususnya para tahanan.
Hidayat menyebut kebijakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.
“RUU hukuman mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel, Knesset, dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dukungan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina yang melakukan perlawanan justru memperkuat praktik pelanggaran HAM.
Hidayat menyerukan agar komunitas internasional, khususnya yang peduli terhadap HAM dan demokrasi, tidak tinggal diam terhadap kebijakan tersebut.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Kantor HAM PBB yang telah mengecam kebijakan tersebut, namun meminta agar langkah tersebut ditingkatkan menjadi aksi konkret.
Menurutnya, PBB perlu mengoordinasikan penolakan global, termasuk menggandeng aktivis HAM di Israel untuk membawa regulasi tersebut ke Mahkamah Agung Israel.
Hidayat menilai perlakuan terhadap tahanan Palestina selama ini telah menunjukkan adanya pelanggaran HAM, termasuk dugaan penyiksaan.
Ia membandingkan hal tersebut dengan perlakuan terhadap tahanan Israel oleh kelompok Palestina yang disebutnya lebih memperhatikan aspek kemanusiaan.
Indonesia Diminta Ambil Peran Strategis
Hidayat mendorong pemerintah Indonesia untuk aktif menggunakan posisinya di forum internasional, termasuk Dewan HAM PBB, guna menekan penghentian pelanggaran HAM terhadap Palestina.
Ia menegaskan bahwa upaya tersebut sejalan dengan amanat konstitusi untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
“Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri,” ujarnya.

