Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Apa Kata Hukum?

SulawesiPos.com – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menginstruksikan seluruh SMA dan SMK untuk segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait pembatasan penggunaan gawai dan media sosial di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif terhadap dampak negatif penggunaan gadget yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan siswa, baik dari sisi akademik maupun sosial.

Di tengah penerapannya, kebijakan ini juga menjadi sorotan dari sisi hukum, terutama terkait batasan kewenangan sekolah dan perlindungan hak anak.

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), M. Aris Munandar, S.H., M.H.
Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), M. Aris Munandar, S.H., M.H.

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, M. Aris Munandar, S.H., M.H., menilai pembatasan gawai pada dasarnya sejalan dengan prinsip perlindungan anak.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dibenarkan selama mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), khususnya dalam mendukung efektivitas pembelajaran dan mencegah dampak negatif seperti cyberbullying.

“Sekolah memiliki kewenangan atributif untuk mengatur ketertiban lingkungan belajar melalui tata tertib sekolah,” katanya kepada SulawesiPos.com.

Aris menambahkan, selama tujuannya adalah untuk efektivitas pembelajaran dan pencegahan cyberbullying, kebijakan ini tidak melanggar hak anak.

BACA JUGA: 
Pembatasan Gawai Tingkatkan Literasi Siswa SMAN 11 Makassar

“Asalkan tidak memutus akses komunikasi darurat anak dengan orang tuanya,” tegasnya.

Di SMAN 11 Makassar, pembatasan gawai telah diterapkan melalui sistem pengumpulan perangkat sejak awal jam pelajaran.

Kebijakan ini sebelumnya juga disosialisasikan kepada siswa dan orang tua, serta mendapat dukungan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar dan literasi.

Kepala SMAN 11 Makassar, Yuliana, S.Pd., M.Hum., menyebutkan bahwa pembatasan tersebut membantu siswa mengurangi ketergantungan pada gawai dan lebih fokus pada pembelajaran.

Batasan Hukum yang Harus Diperhatikan

Meski diperbolehkan, Aris menegaskan bahwa terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi sekolah agar tidak melanggar hak siswa.

Sekolah, kata dia, memang dapat menyita gawai secara fisik sebagai bagian dari penegakan aturan.

Namun, guru tidak diperkenankan membuka isi pesan, galeri, atau akun media sosial siswa tanpa izin atau alasan mendesak.

“Melanggar ini bisa bersinggungan dengan Pasal 30 UU ITE terkait akses ilegal komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun,” tambahnya.

BACA JUGA: 
Pakar Hukum Ingatkan: Jangan Normalisasi Relasi Dewasa–Anak, Predator Masuk Lewat Layar Ponsel

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan. Aturan pembatasan gawai sebaiknya dituangkan dalam kesepakatan tertulis antara sekolah dan orang tua sejak awal tahun ajaran.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa, seperti kerusakan atau kehilangan gawai saat berada dalam pengawasan sekolah.

Aris juga mengingatkan bahwa pembatasan gawai tidak boleh bersifat semata-mata menghukum, melainkan harus mengedepankan nilai edukatif.

“Pembatasan harus bersifat edukatif, bukan murni punitif (menghukum),” pungkas Aris.

SulawesiPos.com – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menginstruksikan seluruh SMA dan SMK untuk segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait pembatasan penggunaan gawai dan media sosial di lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipatif terhadap dampak negatif penggunaan gadget yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan siswa, baik dari sisi akademik maupun sosial.

Di tengah penerapannya, kebijakan ini juga menjadi sorotan dari sisi hukum, terutama terkait batasan kewenangan sekolah dan perlindungan hak anak.

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), M. Aris Munandar, S.H., M.H.
Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), M. Aris Munandar, S.H., M.H.

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, M. Aris Munandar, S.H., M.H., menilai pembatasan gawai pada dasarnya sejalan dengan prinsip perlindungan anak.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dibenarkan selama mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), khususnya dalam mendukung efektivitas pembelajaran dan mencegah dampak negatif seperti cyberbullying.

“Sekolah memiliki kewenangan atributif untuk mengatur ketertiban lingkungan belajar melalui tata tertib sekolah,” katanya kepada SulawesiPos.com.

Aris menambahkan, selama tujuannya adalah untuk efektivitas pembelajaran dan pencegahan cyberbullying, kebijakan ini tidak melanggar hak anak.

BACA JUGA: 
Pakar Hukum Ingatkan: Jangan Normalisasi Relasi Dewasa–Anak, Predator Masuk Lewat Layar Ponsel

“Asalkan tidak memutus akses komunikasi darurat anak dengan orang tuanya,” tegasnya.

Di SMAN 11 Makassar, pembatasan gawai telah diterapkan melalui sistem pengumpulan perangkat sejak awal jam pelajaran.

Kebijakan ini sebelumnya juga disosialisasikan kepada siswa dan orang tua, serta mendapat dukungan sebagai upaya meningkatkan fokus belajar dan literasi.

Kepala SMAN 11 Makassar, Yuliana, S.Pd., M.Hum., menyebutkan bahwa pembatasan tersebut membantu siswa mengurangi ketergantungan pada gawai dan lebih fokus pada pembelajaran.

Batasan Hukum yang Harus Diperhatikan

Meski diperbolehkan, Aris menegaskan bahwa terdapat batasan hukum yang harus dipatuhi sekolah agar tidak melanggar hak siswa.

Sekolah, kata dia, memang dapat menyita gawai secara fisik sebagai bagian dari penegakan aturan.

Namun, guru tidak diperkenankan membuka isi pesan, galeri, atau akun media sosial siswa tanpa izin atau alasan mendesak.

“Melanggar ini bisa bersinggungan dengan Pasal 30 UU ITE terkait akses ilegal komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun,” tambahnya.

BACA JUGA: 
Siswa Pro-Kontra Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Pendapat Pelajar SMAN 11 Makassar

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan. Aturan pembatasan gawai sebaiknya dituangkan dalam kesepakatan tertulis antara sekolah dan orang tua sejak awal tahun ajaran.

Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi sengketa, seperti kerusakan atau kehilangan gawai saat berada dalam pengawasan sekolah.

Aris juga mengingatkan bahwa pembatasan gawai tidak boleh bersifat semata-mata menghukum, melainkan harus mengedepankan nilai edukatif.

“Pembatasan harus bersifat edukatif, bukan murni punitif (menghukum),” pungkas Aris.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru