SulawesiPos.com – Kasus dugaan penjualan anak yang melibatkan seorang perempuan berinisial ML (38) dan pihak pengadopsi berinisial NL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi diselesaikan secara damai.
Suami ML, Anto (40), selaku pelapor dalam kasus tersebut, memutuskan mencabut laporan setelah tercapai kesepakatan damai antara para pihak.
“Iya pelapor melakukan pencabutan laporan dan sudah berdamai dengan terlapor agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” ujar Direktur PPO dan PPA Polda Sulsel, Kombes Osva, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Pencabutan laporan dilakukan pada Minggu (29/3) malam. Kesepakatan damai tercapai setelah pertemuan yang melibatkan UPT PPA Pemerintah Provinsi Sulsel serta penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel.
“Pada malam itu juga dilakukan pertemuan dengar pendapat antara UPT PPA, pelapor, penyidik PPA dan PPO, dan terlapor,” jelas Osva.
Anak Kini Diasuh Ayah, Pasangan Tempuh Jalur Perceraian
Dalam perkembangan selanjutnya, Osva mengungkapkan bahwa pelapor dan ML sepakat melanjutkan persoalan rumah tangga mereka ke proses perceraian.
Sementara terkait pengasuhan anak, sempat ada usulan agar anak diasuh sementara oleh UPT PPA Pemprov Sulsel.
Namun, pelapor memilih untuk mengasuh langsung anak-anaknya dan menyatakan kesanggupan memenuhi seluruh kebutuhan mereka.
“Mereka berencana untuk melanjutkan ke proses cerai. Untuk anaknya sempat disarankan diasuh UPT PPA sementara waktu, namun pelapor menginginkan mengasuh sendiri dan berjanji akan memenuhi kebutuhan anaknya,” sebutnya.
Saat ini, dua anak kandung pasangan tersebut, yakni bayi berinisial AZ dan balita AS, telah berada dalam pengasuhan sang ayah.
Sementara satu anak lain berinisial CHY yang sempat disebut dalam laporan awal dipastikan tidak terkait dalam perkara ini.
“Anak kandung keduanya dibawa oleh pelapor. Sedangkan satu anak lainnya bukan bagian dari kasus,” tambah Osva.
Osva juga memastikan bahwa ML dan NL telah dipulangkan setelah proses mediasi selesai. Ia menegaskan bahwa proses adopsi yang dilakukan NL tidak mengandung unsur eksploitasi terhadap anak.
“ML sudah dipulangkan dan NL juga. NL itu sudah mengadopsi anak itu secara baik dan tidak melakukan eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Anto melaporkan dugaan penjualan anak ke pihak kepolisian. Ia awalnya mencurigai istrinya menjual tiga anak kandung dan satu keponakan.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa ML sempat menyerahkan satu anaknya dengan imbalan uang Rp 4 juta.
Anak tersebut kemudian dikembalikan dan ditukar dengan anak lainnya, dengan tambahan uang Rp 1 juta dari pihak pengadopsi.

