Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ancaman Bagi Kebebasan Sipil

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” tegasnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Berdasarkan informasi yang beredar, Tentara Nasional Indonesia melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) telah mengamankan empat anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, proses pendalaman motif dan penyidikan masih berlangsung.

Sukamta menilai, jika benar terdapat keterlibatan aparat, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik serangan tersebut.

BACA JUGA: 
Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan 10 Kandidat PAW BP LPS, Isi Jabatan Hingga 2028

“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar,” ujarnya.

Evaluasi Internal TNI

Selain penegakan hukum, Sukamta juga mendorong adanya evaluasi internal di tubuh TNI untuk menjaga profesionalisme institusi.

Menurutnya, tindakan oknum tidak boleh merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pertahanan negara.

“TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas,” tegasnya.

Sukamta menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan kewajiban negara.

Ia menilai aktivis memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi, sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak semua pihak mengawal kasus ini secara objektif dan menghindari spekulasi, sembari memastikan keadilan bagi korban tetap ditegakkan.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.

“Peristiwa ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan seperti ini,” tegasnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Berdasarkan informasi yang beredar, Tentara Nasional Indonesia melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) telah mengamankan empat anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, proses pendalaman motif dan penyidikan masih berlangsung.

Sukamta menilai, jika benar terdapat keterlibatan aparat, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik serangan tersebut.

BACA JUGA: 
Anggaran Riset Naik Jadi Rp12 Triliun, DPR Peringatkan Jangan Hanya Dinikmati Kampus Besar dan PTN-BH

“Kami di Komisi I DPR RI akan mengawal kasus ini secara serius. Penegakan hukum harus menyentuh hingga ke akar,” ujarnya.

Evaluasi Internal TNI

Selain penegakan hukum, Sukamta juga mendorong adanya evaluasi internal di tubuh TNI untuk menjaga profesionalisme institusi.

Menurutnya, tindakan oknum tidak boleh merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pertahanan negara.

“TNI adalah institusi yang sangat dihormati rakyat. Oleh karena itu, setiap pelanggaran oleh oknum harus ditindak tegas,” tegasnya.

Sukamta menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM merupakan kewajiban negara.

Ia menilai aktivis memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi, sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan justru menjadi sumber ancaman.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak semua pihak mengawal kasus ini secara objektif dan menghindari spekulasi, sembari memastikan keadilan bagi korban tetap ditegakkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru