SulawesiPos.com – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, alias Gus Alex, membantah adanya perintah dari mantan Menteri Agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2023–2024.
Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di (KPK).
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menambahkan, seluruh keterangan terkait kasus tersebut telah disampaikan kepada penyidik.
Gus Alex menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Ia berharap penyelidikan yang dilakukan KPK dapat mengungkap fakta secara utuh dan memberikan keadilan.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan… mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan,” ujarnya.
Awal Mula Kasus Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, , menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia pada 2023.
Saat itu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 8.000 kuota yang awalnya direncanakan untuk jamaah reguler.
Namun, muncul usulan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, agar kuota dibagi menjadi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Usulan tersebut kemudian disahkan melalui keputusan menteri.
Dugaan Fee dari Haji Khusus
Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus.
Besaran fee disebut mencapai 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jamaah.
Penyidik menduga dana tersebut dikumpulkan oleh sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan sebagian mengalir ke pejabat lain.
Perubahan Kuota Picu Dugaan Korupsi
Kasus ini juga berkaitan dengan kebijakan kuota haji 2024 yang mengalami perubahan signifikan.
Awalnya, komposisi tambahan kuota ditetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus sesuai aturan.
Namun, penyidik menemukan perubahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus melalui keputusan menteri.
Perubahan ini diduga menyebabkan sebagian kuota yang seharusnya untuk jamaah reguler dialihkan ke haji khusus.
Atas dugaan tersebut, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal penyertaan dalam KUHP.
KPK menduga kebijakan pembagian kuota tersebut berkaitan dengan praktik pengumpulan fee yang merugikan negara dan masyarakat.

