Bea Cukai Makassar Sita 181.600 Batang Rokok Ilegal, Denda Administratif Tembus Rp406 Juta

SulawesiPos.com – Bea Cukai Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Sepanjang Januari 2026, aparat Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Bone.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menyampaikan bahwa total rokok ilegal yang ditindak mencapai 181.600 batang hasil dari pengawasan rutin serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Penindakan tersebut merupakan hasil dari pengawasan rutin dan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dilakukan oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar di beberapa lokasi, mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Bone,” ujar Krisna, Senin (16/3).

Pengawasan di Makassar hingga Pelabuhan Soekarno-Hatta

Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp269.676.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp175.718.884.

Baca Juga: 
Cuaca Sulsel Relatif Bersahabat Jelang Malam Tahun Baru

“Penindakan pertama dilakukan pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,” jelasnya.

Dalam patroli pengawasan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 31.200 batang rokok jenis SKM merek SMITT LONG yang tidak dilekati pita cukai,” beber Krisna.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2026, Bea Cukai Makassar menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar.

Tim melakukan pengawasan hingga kendaraan tiba di kawasan Pergudangan Bontoa Indah.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 45.000 batang rokok merek SMITH tanpa dilekati pita cukai,” ucapnya.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD tanpa pita cukai di Jalan Ir. Sutami, Makassar.

Selain itu, pengawasan di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar turut menemukan berbagai merek rokok ilegal dengan total 36.000 batang.

Operasi Pasar di Bone dan Penyelesaian Ultimum Remedium

Tidak hanya di Makassar, operasi pasar juga digelar di Kabupaten Bone pada 29 Januari 2026.

Baca Juga: 
Anak Dilaporkan Tenggelam di Belakang Stadion Barombong, Tim SAR Dikerahkan

Dari hasil pemeriksaan di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang, petugas mendapati puluhan ribu batang rokok dengan dugaan pita cukai palsu.

“Dari pemeriksaan di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang, petugas menemukan 65.000 batang rokok merek SANS yang dilekati pita cukai yang diduga palsu,” beber Krisna.

Seluruh barang bukti beserta pihak terkait kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses penelitian lebih lanjut.

Dalam perkembangannya, para pihak mengajukan penyelesaian perkara secara administratif tanpa melalui jalur penyidikan.

Permohonan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR), yakni pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk memenuhi kewajiban administratif dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Penyelesaian perkara melalui mekanisme UR ini dikarenakan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ungkapnya.

Baca Juga: 
Gadis Hilang di Makassar Ditemukan, Sengaja Putus Kontak-Kabur untuk Hindari Perjodohan

Dari seluruh penindakan tersebut, total sanksi administratif yang dibayarkan melalui mekanisme UR mencapai Rp406.422.000.

“Penindakan dan penyelesaian melalui ultimum Remidium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” tegas Krisna Wardhana.

SulawesiPos.com – Bea Cukai Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Sepanjang Januari 2026, aparat Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Bone.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menyampaikan bahwa total rokok ilegal yang ditindak mencapai 181.600 batang hasil dari pengawasan rutin serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Penindakan tersebut merupakan hasil dari pengawasan rutin dan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dilakukan oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar di beberapa lokasi, mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Bone,” ujar Krisna, Senin (16/3).

Pengawasan di Makassar hingga Pelabuhan Soekarno-Hatta

Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp269.676.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp175.718.884.

Baca Juga: 
Pohon Tumbang di Tupai dan Bajiminasa Makassar, Jalan Lumpuh-Motor Rusak

“Penindakan pertama dilakukan pada 5 Januari 2026 di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar,” jelasnya.

Dalam patroli pengawasan, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 31.200 batang rokok jenis SKM merek SMITT LONG yang tidak dilekati pita cukai,” beber Krisna.

Selanjutnya, pada 24 Januari 2026, Bea Cukai Makassar menerima informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar.

Tim melakukan pengawasan hingga kendaraan tiba di kawasan Pergudangan Bontoa Indah.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan 45.000 batang rokok merek SMITH tanpa dilekati pita cukai,” ucapnya.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD tanpa pita cukai di Jalan Ir. Sutami, Makassar.

Selain itu, pengawasan di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar turut menemukan berbagai merek rokok ilegal dengan total 36.000 batang.

Operasi Pasar di Bone dan Penyelesaian Ultimum Remedium

Tidak hanya di Makassar, operasi pasar juga digelar di Kabupaten Bone pada 29 Januari 2026.

Baca Juga: 
Apresiasi Kehadiran BSI Fest, Pemkot Makassar Sebut Siap Fasilitasi Kerja Sama Sektor Syariah

Dari hasil pemeriksaan di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang, petugas mendapati puluhan ribu batang rokok dengan dugaan pita cukai palsu.

“Dari pemeriksaan di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang, petugas menemukan 65.000 batang rokok merek SANS yang dilekati pita cukai yang diduga palsu,” beber Krisna.

Seluruh barang bukti beserta pihak terkait kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses penelitian lebih lanjut.

Dalam perkembangannya, para pihak mengajukan penyelesaian perkara secara administratif tanpa melalui jalur penyidikan.

Permohonan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR), yakni pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk memenuhi kewajiban administratif dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Penyelesaian perkara melalui mekanisme UR ini dikarenakan ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ungkapnya.

Baca Juga: 
Cuaca Makassar Hari Ini 15 Januari 2026 Didominasi Berawan

Dari seluruh penindakan tersebut, total sanksi administratif yang dibayarkan melalui mekanisme UR mencapai Rp406.422.000.

“Penindakan dan penyelesaian melalui ultimum Remidium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” tegas Krisna Wardhana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru