Cak Imin Prihatin Kader PKB Jadi Tersangka Korupsi, Hormati Proses Hukum Bupati Cilacap

SulawesiPos.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap sekaligus kader PKB, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Ya, kami prihatin. Tidak menyangka,” ujar Cak Imin di Gedung DPP PKB, dikutip dari Antara, Minggu (15/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentu kami hormati proses hukum,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari setelah OTT, pada Sabtu (14/3/2026), KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo.

Baca Juga: 
OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Rp 610 Juta Diduga Setoran THR dari Perangkat Daerah

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Diduga Targetkan Rp750 Juta dari Pemerasan

Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta disebut akan digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, ia disebut baru memperoleh sekitar Rp610 juta.

SulawesiPos.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap sekaligus kader PKB, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Ya, kami prihatin. Tidak menyangka,” ujar Cak Imin di Gedung DPP PKB, dikutip dari Antara, Minggu (15/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentu kami hormati proses hukum,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari setelah OTT, pada Sabtu (14/3/2026), KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo.

Baca Juga: 
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Gugatan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Diduga Targetkan Rp750 Juta dari Pemerasan

Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta disebut akan digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, ia disebut baru memperoleh sekitar Rp610 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru