OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Total 5 Bank Gulung Tikar Maret Ini

SulawesiPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup operasional sebuah bank perekonomian rakyat (BPR), sehingga menambah jumlah bank yang berhenti beroperasi di Indonesia hingga Maret 2026. Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang beralamat di Petojo Utara, Jakarta Pusat, resmi dicabut.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah OJK menilai manajemen dan pemegang saham BPR Koperindo Jaya tidak mampu melaksanakan langkah penyehatan untuk memperbaiki kondisi bank. Keputusan ini menjadi bagian dari pengawasan intensif otoritas terhadap sektor perbankan.

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3).

Dengan keputusan terbaru ini, jumlah bank yang ditutup sejak Januari hingga Maret 2026 tercatat mencapai lima bank. Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin sejumlah BPR akibat beragam persoalan, mulai dari praktik kecurangan hingga kegagalan pemegang saham dalam melakukan penyehatan bank.

Baca Juga: 
IHSG Menguat, OJK Optimis Sentimen Positif Bagi Investasi

Berikut daftar bank yang ditutup di Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2026:

1. BPR Suliki Gunung Mas

OJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

2. BPR Prima Master Bank

Izin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Pencabutan dilakukan setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menempuh proses likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani

BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, kehilangan izin usaha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. OJK menemukan sejumlah persoalan internal, termasuk praktik fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Baca Juga: 
Komisi XI DPR Soroti Gejolak Bursa, Fauzi Amro: Mudah-Mudahan Penggantinya Lebih Baik

5. BPR Koperindo Jaya

Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026, setelah pemegang saham dan pengurus dinilai gagal melakukan upaya penyehatan bank.

SulawesiPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup operasional sebuah bank perekonomian rakyat (BPR), sehingga menambah jumlah bank yang berhenti beroperasi di Indonesia hingga Maret 2026. Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang beralamat di Petojo Utara, Jakarta Pusat, resmi dicabut.

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah OJK menilai manajemen dan pemegang saham BPR Koperindo Jaya tidak mampu melaksanakan langkah penyehatan untuk memperbaiki kondisi bank. Keputusan ini menjadi bagian dari pengawasan intensif otoritas terhadap sektor perbankan.

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (10/3).

Dengan keputusan terbaru ini, jumlah bank yang ditutup sejak Januari hingga Maret 2026 tercatat mencapai lima bank. Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin sejumlah BPR akibat beragam persoalan, mulai dari praktik kecurangan hingga kegagalan pemegang saham dalam melakukan penyehatan bank.

Baca Juga: 
OJK: Outlook Negatif Moody’s Tak Ganggu Stabilitas Perbankan Nasional

Berikut daftar bank yang ditutup di Indonesia sepanjang Januari hingga Maret 2026:

1. BPR Suliki Gunung Mas

OJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

2. BPR Prima Master Bank

Izin usaha BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, dicabut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026. Pencabutan dilakukan setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menempuh proses likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani

BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, kehilangan izin usaha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. OJK menemukan sejumlah persoalan internal, termasuk praktik fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Baca Juga: 
IHSG Menguat, OJK Optimis Sentimen Positif Bagi Investasi

5. BPR Koperindo Jaya

Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026, setelah pemegang saham dan pengurus dinilai gagal melakukan upaya penyehatan bank.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru