SulawesiPos.com – Sepasang suami-istri, Raden Nuh dan Dian Amalia, menggugat syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dinilai belum mengatur larangan nepotisme dan konflik kepentingan dalam proses pencalonan.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 81/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (3/3/2026).
Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Celah Konflik Kepentingan
Pasal 169 UU Pemilu memuat sejumlah syarat bagi calon presiden dan wakil presiden, mulai dari ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, status kewarganegaraan sejak lahir, hingga bukan bekas anggota organisasi terlarang.
Namun, menurut Pemohon, aturan tersebut tidak secara eksplisit memagari potensi konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Dalam persidangan, Dian Amalia menegaskan bahwa permohonan ini bukan bertujuan melarang seseorang maju sebagai kandidat.
Mereka mempertanyakan apakah desain norma saat ini sudah cukup menjamin kompetisi yang adil dan bebas dari nepotisme struktural.
“Inti permohonan ini bukan melarang seseorang mencalonkan diri. Initi persoalannya adalah apakah konstitusi membolehkan desain norma pencalonan presiden dan wakil presiden yang sama sekali tidak memberi pagar terhadap konflik kepentingan struktural dan praktik nepotisme?” jelas Dian yang hadir langsung pada sidang di Ruang Sidang Panel MK.
Sebut Merusak Integritas Pemilu
Para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 9, Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sebab terdapat norma yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Mereka menilai, tanpa pembatasan tersebut, integritas pemilu bisa rusak oleh benturan kepentingan yang bersifat struktural.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan bahwa terdapat puluhan putusan MK sebelumnya yang berkaitan dengan pasal yang diuji.
Karena itu, Pemohon diminta menguraikan secara jelas agar permohonan ini tidak tergolong ne bis in idem atau pengujian atas perkara yang substansinya sudah pernah diputus.
“Telah ada 34 putusan yang berkaitan dengan pasal yang diujikan para Pemohon, sehingga ada kewajiban untuk menguraikan agar permohonan ini tidak dalam kategori ne bis in idem, memastikan tidak ada yang sama dengan yang dimohonkan ini,” jelas Ridwan.
Menutup sidang, majelis memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan.
Dokumen perbaikan harus diserahkan paling lambat 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Setelah itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan sebelum memasuki tahap berikutnya.

