Uji materi Pasal 169 UU Pemilu kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai aturan syarat capres-cawapres belum mengatur larangan konflik kepentingan dan nepotisme, serta berpotensi mencederai hak pemilih.
Jokowi menanggapi gugatan larangan capres-cawapres dari keluarga presiden yang diajukan ke MK. Ia menegaskan setiap warga berhak uji materi dan meminta publik menghormati putusan MK.