Dua Minggu Menjelajahi Sumatera, Kejagung Sita Tanah hingga Pabrik Sawit Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

SulawesiPos.com – Pemburuan aset dalam kasus dugaan megakorupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyisir puluhan lokasi di Riau dan Medan untuk mengamankan harta yang diduga berasal dari praktik manipulasi ekspor sawit periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di hampir 20 titik, mulai dari kantor, rumah, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Hampir dua minggu ini kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan. Sasarannya ada kantor, rumah, sampai pabrik kebun sawit,” ujar Syarief, Senin (2/3/2026).

Dari operasi tersebut, penyidik menemukan dan memproses penyitaan sejumlah aset bernilai besar.

Beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, hingga kendaraan turut diamankan.

“Ada beberapa bidang tanah, ada pabrik pengolahan kelapa sawit yang sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, mobil, dan lain-lain,” jelasnya.

Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti.

BACA JUGA: 
Tabrak Aturan Kuota Haji 50:50, Mantan Menag Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka KPK

Bahkan, pemeriksaan saksi dilakukan langsung di lokasi penggeledahan agar proses berjalan efisien dan tidak memberi celah bagi pihak terkait untuk menghilangkan aset.

Modus Rekayasa Klasifikasi

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Penyidik menemukan CPO berkadar asam tinggi diduga disulap secara administratif menjadi palm oil mill effluent (POME) atau residu sawit menggunakan kode HS berbeda.

Padahal, saat itu pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui skema domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit demi menjaga pasokan serta stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” kata Syarief dalam keterangan sebelumnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka.

Mereka terdiri dari tiga pejabat penyelenggara negara dan delapan petinggi perusahaan swasta sektor kelapa sawit.

BACA JUGA: 
KPK Angkat Bicara Soal Belum Ada Tersangka dari Pihak Swasta Terkait Korupsi Kuota Haji

Oknum aparatur yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mereka diduga bersekongkol dengan pihak swasta untuk meloloskan ekspor dengan klasifikasi yang dimanipulasi.

Kerugian Capai Belasan Triliun

Berdasarkan perhitungan sementara auditor penyidik, dugaan kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Angka tersebut masih dapat bertambah karena penghitungan potensi kerugian perekonomian negara masih berjalan.

Kejagung menegaskan proses penelusuran dan perampasan aset akan terus dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara dalam salah satu kasus korupsi terbesar di sektor komoditas strategis tersebut.

SulawesiPos.com – Pemburuan aset dalam kasus dugaan megakorupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyisir puluhan lokasi di Riau dan Medan untuk mengamankan harta yang diduga berasal dari praktik manipulasi ekspor sawit periode 2022–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di hampir 20 titik, mulai dari kantor, rumah, hingga pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Hampir dua minggu ini kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan. Sasarannya ada kantor, rumah, sampai pabrik kebun sawit,” ujar Syarief, Senin (2/3/2026).

Dari operasi tersebut, penyidik menemukan dan memproses penyitaan sejumlah aset bernilai besar.

Beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, hingga kendaraan turut diamankan.

“Ada beberapa bidang tanah, ada pabrik pengolahan kelapa sawit yang sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, mobil, dan lain-lain,” jelasnya.

Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti.

BACA JUGA: 
Eks Menteri Agama Yaqut Ajukan Banding Soal Penetapan Tersangka ke PN Jakarta Selatan

Bahkan, pemeriksaan saksi dilakukan langsung di lokasi penggeledahan agar proses berjalan efisien dan tidak memberi celah bagi pihak terkait untuk menghilangkan aset.

Modus Rekayasa Klasifikasi

Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

Penyidik menemukan CPO berkadar asam tinggi diduga disulap secara administratif menjadi palm oil mill effluent (POME) atau residu sawit menggunakan kode HS berbeda.

Padahal, saat itu pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui skema domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, bea keluar, dan pungutan sawit demi menjaga pasokan serta stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.

“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” kata Syarief dalam keterangan sebelumnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka.

Mereka terdiri dari tiga pejabat penyelenggara negara dan delapan petinggi perusahaan swasta sektor kelapa sawit.

BACA JUGA: 
Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Sebut Pemberian Brownis Bagian Program Jaksa Humanis

Oknum aparatur yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mereka diduga bersekongkol dengan pihak swasta untuk meloloskan ekspor dengan klasifikasi yang dimanipulasi.

Kerugian Capai Belasan Triliun

Berdasarkan perhitungan sementara auditor penyidik, dugaan kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Angka tersebut masih dapat bertambah karena penghitungan potensi kerugian perekonomian negara masih berjalan.

Kejagung menegaskan proses penelusuran dan perampasan aset akan terus dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara dalam salah satu kasus korupsi terbesar di sektor komoditas strategis tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru