SulawesiPos.com – Polemik antara Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, memanas di media sosial.
Perdebatan bermula ketika Pigai merespons pernyataan Ketua BEM UGM terkait usulan penghentian program makan bergizi gratis (MBG).
Respons tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Zainal melalui akun X @zainalamochtar.
Dalam cuitannya, guru besar hukum UGM yang kerap disapa Uceng itu menyampaikan ajakan diskusi sekaligus debat terbuka mengenai berbagai kasus HAM di Indonesia.
“Pak @NataliusPigai2, saya setuju dengan Bapak. Sering kali profesor itu dibesar-besarkan saja. Saya izin mau belajar memahami HAM dari Bapak. Saya mau diskusi dan debatkan satu per satu kasus HAM di Indonesia yang katanya Bapak sudah amat pahami itu. Sebut saja kapan dan di mana bisa belajar,” tulisnya, Kamis (26/2/2026).
Pigai menerima tantangan tersebut dan meminta agar debat digelar secara terbuka serta disiarkan langsung oleh televisi nasional.
“Anda yang undang, maka saya meminta Anda yang siapkan. Kita bicara dalam tataran ilmiah. Saya benar-benar mau ajari Anda soal HAM agar paham,” ujar Pigai.
Namun, Uceng menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur siaran televisi dan berharap ada pihak yang dapat memfasilitasi forum ilmiah tersebut.
Polemik makin menguat setelah Pigai menyatakan dirinya telah memahami prinsip HAM sejak usia lima tahun.
Ia menegaskan pemahamannya tidak lahir dari teori akademik, melainkan dari pengalaman hidup di wilayah konflik.
“Jangankan 5 tahun. Sejak lahir, saya sudah hidup di tengah moncong senjata,” ujar Pigai.
Ia menyebut lahir dan tumbuh di Enarotali, Paniai, wilayah yang lama bergulat dengan ketegangan dan kekerasan.
Lingkungan tersebut ia sebut sebagai “laboratorium HAM” dalam hidupnya, tempat ia menyaksikan langsung ketidakadilan dan penderitaan masyarakat.
Menurut Pigai, pengalaman empiris tersebut membentuk kesadaran mendalam tentang nilai fundamental kemanusiaan, melampaui sekadar pemahaman normatif dalam buku atau pasal undang-undang.
Perdebatan ini mencerminkan dua pendekatan dalam memahami hak asasi manusia:
- Pendekatan normatif-akademik, berbasis hukum, konstitusi, dan kajian ilmiah.
- Pendekatan empiris-sosiologis, yang berangkat dari pengalaman hidup dan realitas pelanggaran HAM di lapangan.
Pigai menempatkan dirinya pada perspektif kedua. Ia menilai teori penting, tetapi tidak cukup tanpa empati dan pengalaman nyata menghadapi pelanggaran HAM.
Sementara itu, ajakan debat dari Uceng menunjukkan keinginan menguji klaim tersebut dalam forum akademik terbuka.
Hingga kini belum ada kepastian waktu dan tempat pelaksanaan debat.
Namun, wacana pertemuan dua perspektif tersebut terus menjadi perbincangan hangat di ruang publik dan media sosial.

