26 C
Makassar
25 February 2026, 20:03 PM WITA

Antisipasi Tawuran, Polisi Palopo Amankan Senjata Papporo dan Sembilan Remaja

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo mengamankan sembilan remaja pada Selasa malam (24/2/2026) dalam kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon).

Operasi digelar untuk mencegah tawuran antar kelompok pemuda di wilayah Kilometer 8 dan Pelangiran, Kota Palopo.

Operasi berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Sahrir, S.H., kegiatan ini juga melibatkan Kanit Pidum IPDA Suwadi dan Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pemuda yang diduga sering terlibat tawuran, terutama di Kelurahan Buntu Datu dan Kelurahan Batu Walenrang.

Usia mereka masih berstatus remaja atau berkisar antara 15 hingga 17 tahun.

Selain mengamankan para pemuda, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya senjata rakitan jenis peledak papporo, ketapel, anak panah jambul merah, serta sembilan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan koordinasi sebelum aksi tawuran.

Untuk diketahui, papporo merupakan senjata rakitan yang kerap dipakai tawuran.

Semua remaja dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim IPTU Sahrir menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap kegiatan yang mengancam keamanan masyarakat.

Kami akan melakukan pembinaan serta memanggil orang tua mereka. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya dikutip dari JawaPos Group.

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo mengamankan sembilan remaja pada Selasa malam (24/2/2026) dalam kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon).

Operasi digelar untuk mencegah tawuran antar kelompok pemuda di wilayah Kilometer 8 dan Pelangiran, Kota Palopo.

Operasi berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Sahrir, S.H., kegiatan ini juga melibatkan Kanit Pidum IPDA Suwadi dan Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pemuda yang diduga sering terlibat tawuran, terutama di Kelurahan Buntu Datu dan Kelurahan Batu Walenrang.

Usia mereka masih berstatus remaja atau berkisar antara 15 hingga 17 tahun.

Selain mengamankan para pemuda, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya senjata rakitan jenis peledak papporo, ketapel, anak panah jambul merah, serta sembilan unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan koordinasi sebelum aksi tawuran.

Untuk diketahui, papporo merupakan senjata rakitan yang kerap dipakai tawuran.

Semua remaja dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim IPTU Sahrir menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap kegiatan yang mengancam keamanan masyarakat.

Kami akan melakukan pembinaan serta memanggil orang tua mereka. Namun, apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya dikutip dari JawaPos Group.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/