23 C
Makassar
25 February 2026, 3:18 AM WITA

Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka TPKS, Korban Lebih dari Tiga

SulawesiPos.com – Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MTF resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Informasi tersebut disampaikan pendamping hukum korban, Joko Jumadi, dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH Unram), Selasa (24/2/2026).

“Sudah tersangka (MTF), sudah ada panggilan tersangkanya, tapi yang bersangkutan tidak hadir, alasan sakit,” kata Joko.

Menurutnya, status tersangka tersebut tertuang dalam surat perkembangan penyidikan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.

Penyidik menetapkan MTF sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Joko mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, MTF sempat menawarkan perdamaian kepada korban.

Penawaran tersebut muncul sebelum status tersangka ditetapkan.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Ni Made Pujawati, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam tahap tersebut, penyidik memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, serta terduga pelaku.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pondok pesantren dan visum terhadap korban.

Kasus ini ditangani Polda NTB setelah pelimpahan dari Polres Lombok Tengah, menyusul adanya pendampingan hukum dari BKBH Unram.

BKBH Unram pertama kali menerima laporan dari tiga perempuan pada Januari 2026.

Mereka mengaku mengalami kekerasan seksual saat masih berstatus santriwati di pondok pesantren tersebut.

Namun, jumlah korban diduga lebih dari tiga orang.

Beberapa perempuan lain disebut datang ke BKBH Unram dan mengaku mengalami tindakan serupa oleh pelaku yang sama.

Keberanian para korban untuk melapor dipicu oleh beredarnya rekaman audio di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terdengar seorang ustazah mengaku menjadi korban persetubuhan oleh terlapor.

Rekaman itu juga memuat tanggapan terlapor yang mengelak dan meminta korban melakukan sumpah “Nyatoq”.

Dalam tradisi suku Sasak, “Nyatoq” merupakan bentuk sumpah yang diyakini membawa kesialan jika dilakukan dengan kebohongan, serupa dengan sumpah pocong.

BKBH Unram menyatakan telah mengantongi rekaman audio tersebut dan menyerahkannya sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti kepada penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

SulawesiPos.com – Seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial MTF resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Informasi tersebut disampaikan pendamping hukum korban, Joko Jumadi, dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH Unram), Selasa (24/2/2026).

“Sudah tersangka (MTF), sudah ada panggilan tersangkanya, tapi yang bersangkutan tidak hadir, alasan sakit,” kata Joko.

Menurutnya, status tersangka tersebut tertuang dalam surat perkembangan penyidikan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.

Penyidik menetapkan MTF sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Joko mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, MTF sempat menawarkan perdamaian kepada korban.

Penawaran tersebut muncul sebelum status tersangka ditetapkan.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Ni Made Pujawati, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam tahap tersebut, penyidik memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi, korban dari kalangan santriwati, serta terduga pelaku.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pondok pesantren dan visum terhadap korban.

Kasus ini ditangani Polda NTB setelah pelimpahan dari Polres Lombok Tengah, menyusul adanya pendampingan hukum dari BKBH Unram.

BKBH Unram pertama kali menerima laporan dari tiga perempuan pada Januari 2026.

Mereka mengaku mengalami kekerasan seksual saat masih berstatus santriwati di pondok pesantren tersebut.

Namun, jumlah korban diduga lebih dari tiga orang.

Beberapa perempuan lain disebut datang ke BKBH Unram dan mengaku mengalami tindakan serupa oleh pelaku yang sama.

Keberanian para korban untuk melapor dipicu oleh beredarnya rekaman audio di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, terdengar seorang ustazah mengaku menjadi korban persetubuhan oleh terlapor.

Rekaman itu juga memuat tanggapan terlapor yang mengelak dan meminta korban melakukan sumpah “Nyatoq”.

Dalam tradisi suku Sasak, “Nyatoq” merupakan bentuk sumpah yang diyakini membawa kesialan jika dilakukan dengan kebohongan, serupa dengan sumpah pocong.

BKBH Unram menyatakan telah mengantongi rekaman audio tersebut dan menyerahkannya sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti kepada penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/