Pemerintah Mulai Terapkan DHE dan Ekspor via Danantara, Berlaku 1 Juni

SulawesiPos.com – Pemerintah terus mempersiapkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus mengoptimalkan manfaat devisa bagi perekonomian domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurut Airlangga, mayoritas pelaku usaha menyambut baik arah kebijakan yang disiapkan pemerintah.

Sejumlah asosiasi juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang dibentuk pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Airlangga Terkejut Tarif Global 10 Persen dari Trump, RI Tunggu Pengumuman Lanjutan dari Gedung Putih

Pemerintah menilai dukungan dari pelaku usaha menjadi modal penting untuk memperlancar implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan ekspor nasional.

Pengawasan Disiapkan Secara Terintegrasi

Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026.

Namun implementasinya dilakukan secara bertahap dengan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan.

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem digital agar pengawasan berjalan secara otomatis.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan ketat agar badan pelaksana kebijakan tidak berkembang menjadi entitas yang berpotensi mengganggu persaingan pasar.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.

BACA JUGA: 
Purbaya Respons IHSG Anjlok Usai Pengumuman BUMN Ekspor: Investor Masih Menunggu Kepastian

Pemerintah memastikan pengawasan akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan kebijakan berjalan secara sehat serta tetap menjaga iklim usaha.

SulawesiPos.com – Pemerintah terus mempersiapkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus mengoptimalkan manfaat devisa bagi perekonomian domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurut Airlangga, mayoritas pelaku usaha menyambut baik arah kebijakan yang disiapkan pemerintah.

Sejumlah asosiasi juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang dibentuk pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.

BACA JUGA: 
Indonesia dan Inggris Luncurkan Kemitraan di Bidang Energi Bersih dan Ekonomi Digital

Pemerintah menilai dukungan dari pelaku usaha menjadi modal penting untuk memperlancar implementasi kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan ekspor nasional.

Pengawasan Disiapkan Secara Terintegrasi

Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026.

Namun implementasinya dilakukan secara bertahap dengan evaluasi pada tiga bulan pertama pelaksanaan.

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem digital agar pengawasan berjalan secara otomatis.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan ketat agar badan pelaksana kebijakan tidak berkembang menjadi entitas yang berpotensi mengganggu persaingan pasar.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.

BACA JUGA: 
Airlangga Minta Danantara Jelaskan Arah Fiskal RI ke Moody’s Usai Outlook Jadi Negatif

Pemerintah memastikan pengawasan akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan kebijakan berjalan secara sehat serta tetap menjaga iklim usaha.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru