Tarif Impor Trump Dibatalkan MA AS, KPK Ingatkan Potensi Celah Korupsi di Sektor Bisnis

SulawesiPos.com – Pembatalan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat dinilai berpotensi memengaruhi iklim perdagangan global.

Sebagai salah satu mitra dagang AS, Indonesia dipandang tidak akan lepas dari dampak dinamika kebijakan tersebut, terutama dalam sektor ekspor-impor dan hubungan bisnis bilateral.

Menanggapi situasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa perubahan lanskap perdagangan global juga bisa berimbas pada pola relasi antara pemerintah dan pelaku usaha di dalam negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut dinamika perdagangan global berpotensi memengaruhi stabilitas dan iklim usaha di Indonesia.

“Ya, tentunya itu berdampak ke iklim bisnis di Indonesia. KPK ikut berkontribusi memastikan iklim bisnis bisa diminimalkan dari ruang-ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, perubahan kebijakan dagang di tingkat global dapat memicu penyesuaian kebijakan dalam negeri, termasuk dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA: 
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Pemkab Cilacap, Satpol PP Disebut Ikut Menagih Setoran

Di titik inilah, potensi penyimpangan perlu diantisipasi.

Budi menegaskan bahwa sektor swasta memiliki peran besar dalam berbagai proyek pemerintah, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya dibebankan pada institusi pemerintah semata.

Perusahaan dan pelaku usaha sebagai mitra negara juga harus memperkuat sistem integritas internalnya.

“Penguatan integritas dan nilai-nilai antikorupsi tidak cukup hanya di satu sisi pemerintah saja, tetapi juga di sektor swasta sebagai penyedia barang dan jasa,” tegasnya.

KPK, lanjut Budi, telah menetapkan sektor swasta sebagai salah satu prioritas dalam strategi pencegahan korupsi.

Pengawasan dan pembinaan dinilai penting guna menjaga kompetisi usaha tetap sehat, transparan, dan bebas dari praktik curang.

KPK terbitkan panduan

Sebagai langkah konkret, KPK menerbitkan panduan pencegahan korupsi untuk sektor bisnis. Panduan ini dirancang agar perusahaan dapat menerapkan sistem antikorupsi secara terstruktur di lingkungan korporasi.

“KPK menerbitkan panduan cegah korupsi, semacam ISO tetapi ini gratis. Silakan digunakan di korporasi dan dijalankan oleh masyarakat,” pungkas Budi.

BACA JUGA: 
Ancaman Donald Trump Dibalas Iran, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Dengan pendekatan ini, KPK berharap dinamika global, termasuk dampak kebijakan perdagangan AS, tidak menjadi celah bagi praktik korupsi di dalam negeri, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih dan akuntabel.

SulawesiPos.com – Pembatalan kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat dinilai berpotensi memengaruhi iklim perdagangan global.

Sebagai salah satu mitra dagang AS, Indonesia dipandang tidak akan lepas dari dampak dinamika kebijakan tersebut, terutama dalam sektor ekspor-impor dan hubungan bisnis bilateral.

Menanggapi situasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa perubahan lanskap perdagangan global juga bisa berimbas pada pola relasi antara pemerintah dan pelaku usaha di dalam negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut dinamika perdagangan global berpotensi memengaruhi stabilitas dan iklim usaha di Indonesia.

“Ya, tentunya itu berdampak ke iklim bisnis di Indonesia. KPK ikut berkontribusi memastikan iklim bisnis bisa diminimalkan dari ruang-ruang yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, perubahan kebijakan dagang di tingkat global dapat memicu penyesuaian kebijakan dalam negeri, termasuk dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA: 
KPK Terima Audit BPK Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Pernah Disebut Tembus Rp1 Triliun

Di titik inilah, potensi penyimpangan perlu diantisipasi.

Budi menegaskan bahwa sektor swasta memiliki peran besar dalam berbagai proyek pemerintah, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, upaya pencegahan korupsi tidak bisa hanya dibebankan pada institusi pemerintah semata.

Perusahaan dan pelaku usaha sebagai mitra negara juga harus memperkuat sistem integritas internalnya.

“Penguatan integritas dan nilai-nilai antikorupsi tidak cukup hanya di satu sisi pemerintah saja, tetapi juga di sektor swasta sebagai penyedia barang dan jasa,” tegasnya.

KPK, lanjut Budi, telah menetapkan sektor swasta sebagai salah satu prioritas dalam strategi pencegahan korupsi.

Pengawasan dan pembinaan dinilai penting guna menjaga kompetisi usaha tetap sehat, transparan, dan bebas dari praktik curang.

KPK terbitkan panduan

Sebagai langkah konkret, KPK menerbitkan panduan pencegahan korupsi untuk sektor bisnis. Panduan ini dirancang agar perusahaan dapat menerapkan sistem antikorupsi secara terstruktur di lingkungan korporasi.

“KPK menerbitkan panduan cegah korupsi, semacam ISO tetapi ini gratis. Silakan digunakan di korporasi dan dijalankan oleh masyarakat,” pungkas Budi.

BACA JUGA: 
KPK Beberkan Peran Yaqut Cholil Qoumas dan Stafnya dalam Kasus Kuota Haji

Dengan pendekatan ini, KPK berharap dinamika global, termasuk dampak kebijakan perdagangan AS, tidak menjadi celah bagi praktik korupsi di dalam negeri, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih dan akuntabel.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru