DPR dan Pemerintah Belum Siap, MK Tunda Sidang Gaji Dosen PTS

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Rabu (18/2/2026).

Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Presiden/Pemerintah terkait uji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen.

Namun, pada persidangan ketiga yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, yakni Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, pihak DPR maupun Pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa penundaan dikabulkan karena kedua pihak belum siap.

“Seharusnya agenda pada siang ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, tetapi keduanya memohon penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Kami Majelis Hakim bersepakat memberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya lagi pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar 13 Januari 2026, para pemohon menegaskan bahwa uji materi diajukan karena adanya kekhawatiran terkait kompensasi dan apresiasi terhadap dosen yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, pengabdian, serta kualifikasi akademik.

BACA JUGA: 
Direktur Profetik Institute Nilai 2026 Jadi Tahun Ujian Politik Nasional dan Sulsel

Mereka menilai, pengabdian dosen semestinya dihargai berdasarkan prinsip kemanusiaan, sebagaimana pernah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013.

Tak Jamin Upah Layak

Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan hak penghidupan layak serta imbalan yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 Ayat (2) serta Pasal 28D Ayat (1) dan (2).

Menurut mereka, aturan tersebut tidak memberikan standar jelas terkait upah minimum maupun jaminan sosial dosen.

Secara faktual, penghasilan dosen disebut belum memenuhi standar kelayakan hidup.

Ketidakjelasan parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik.

Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 52 ayat (3) yang menempatkan pengupahan dosen pada mekanisme perjanjian kerja atau kesepakatan.

Menurut mereka, relasi antara yayasan atau penyelenggara pendidikan dengan dosen tidak berada dalam posisi tawar yang seimbang. Karena itu, prinsip kebebasan berkontrak dinilai berpotensi melegitimasi praktik upah murah.

BACA JUGA: 
Dukung TNI Siaga 1, DPR: Komitmen untuk Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Konflik Global

Tanpa penafsiran konstitusional dari MK, para pemohon menilai dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta akan terus menghadapi ketidakadilan pengupahan serta ketiadaan jaminan penghidupan layak.

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Rabu (18/2/2026).

Sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Presiden/Pemerintah terkait uji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen.

Namun, pada persidangan ketiga yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, yakni Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, pihak DPR maupun Pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa penundaan dikabulkan karena kedua pihak belum siap.

“Seharusnya agenda pada siang ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, tetapi keduanya memohon penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Kami Majelis Hakim bersepakat memberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya lagi pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar 13 Januari 2026, para pemohon menegaskan bahwa uji materi diajukan karena adanya kekhawatiran terkait kompensasi dan apresiasi terhadap dosen yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, pengabdian, serta kualifikasi akademik.

BACA JUGA: 
Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Pastikan Kejahatan Pangan Ditindak Tegas

Mereka menilai, pengabdian dosen semestinya dihargai berdasarkan prinsip kemanusiaan, sebagaimana pernah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013.

Tak Jamin Upah Layak

Pemohon berpandangan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan hak penghidupan layak serta imbalan yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 Ayat (2) serta Pasal 28D Ayat (1) dan (2).

Menurut mereka, aturan tersebut tidak memberikan standar jelas terkait upah minimum maupun jaminan sosial dosen.

Secara faktual, penghasilan dosen disebut belum memenuhi standar kelayakan hidup.

Ketidakjelasan parameter “Kebutuhan Hidup Minimum” juga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik.

Selain itu, pemohon menyoroti Pasal 52 ayat (3) yang menempatkan pengupahan dosen pada mekanisme perjanjian kerja atau kesepakatan.

Menurut mereka, relasi antara yayasan atau penyelenggara pendidikan dengan dosen tidak berada dalam posisi tawar yang seimbang. Karena itu, prinsip kebebasan berkontrak dinilai berpotensi melegitimasi praktik upah murah.

BACA JUGA: 
Dukung TNI Siaga 1, DPR: Komitmen untuk Perkuat Ketahanan Nasional di Tengah Konflik Global

Tanpa penafsiran konstitusional dari MK, para pemohon menilai dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta akan terus menghadapi ketidakadilan pengupahan serta ketiadaan jaminan penghidupan layak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru