Oleh: Abrar Saleng (Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin)
SulawesiPos.com — Pertambangan selalu berada dalam ruang dialektika, di satu sisi ia menjadi fondasi peradaban modern, di sisi lain ia mengandung potensi kerusakan ekologis yang serius.
Energi, infrastruktur, transportasi, teknologi digital, hingga transisi energi hijau semuanya bergantung pada ekstraksi sumber daya mineral.
Namun pada saat yang sama, aktivitas pertambangan dapat memicu deforestasi, pencemaran air dan udara, konflik agraria, serta beban ekologis jangka panjang yang dampaknya melampaui satu generasi.
Pertanyaannya bukanlah apakah pertambangan perlu atau tidak, melainkan bagaimana ia dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berintegritas.
Perspektif Filosofis, Negara sebagai Trustee
Secara filosofis, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Rumusan ini bukan sekadar norma ekonomi, melainkan prinsip etis bahwa negara bertindak sebagai trustee pemegang amanah (trustee) atas sumber daya alam.
Konsekuensinya, pengelolaan pertambangan harus mengandung dimensi keadilan distributif dan keadilan ekologis.
Manfaat ekonomi tidak boleh hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara beban lingkungan ditanggung oleh masyarakat lokal.
Lebih jauh lagi, konsep keadilan antar generasi (intergenerational justice) mengingatkan bahwa generasi kini tidak memiliki legitimasi moral untuk menghabiskan sumber daya tanpa mempertimbangkan hak generasi mendatang.
Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukanlah slogan, melainkan prinsip filosofis yang menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

