Catut Menkeu Purbaya, Passobis Sidrap Kuras Rp217 Juta Lewat 18 Transfer

SulawesiPos.com – Seorang warga Kabupaten Bone kehilangan Rp217 juta setelah 18 kali mentransfer uang kepada pelaku penipuan daring yang mencatut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui tawaran bantuan Kementerian Keuangan di Facebook.

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap tersangka berinisial TR asal Sidrap setelah menelusuri unggahan dan aliran dana korban, Senin (7/9/2026).

Kasus itu berawal ketika TR diduga memasang iklan berisi tawaran bantuan atau hibah dari Kementerian Keuangan dengan dalih dapat meloloskan proposal.

Korban yang tertarik kemudian mengeklik tautan dalam unggahan tersebut.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan komunikasi antara korban dan pelaku mula-mula berlangsung melalui Facebook Messenger sebelum berpindah ke WhatsApp.

“Pelaku itu membuat semacam iklan postingan di platform media sosial berupa Facebook, kemudian menawarkan iklan maupun berupa bantuan atau dana hibah dari Kementerian Keuangan. Korban tertarik lalu mengklik tautan tersebut,” kata Jan Manto di Mapolda Sulsel.

Setelah komunikasi berpindah ke WhatsApp, korban diarahkan membayar sejumlah biaya secara bertahap.

BACA JUGA:  Tragis! Bocah 5 Tahun di Bone Ditemukan Meninggal Usai Hanyut di Sungai Panyula

Dalih yang digunakan mulai dari biaya pendaftaran, registrasi, hingga pajak pertambahan nilai.

18 Transfer Mengalir ke Rekening yang Dikuasai Pelaku

Korban terus mengirimkan uang karena percaya bantuan yang ditawarkan dapat dicairkan.

Polisi mencatat transaksi dilakukan sebanyak 18 kali dengan nilai keseluruhan Rp217 juta.

“Korban melakukan pengiriman uang sampai dengan 18 kali. Sehingga kerugian korban cukup besar, khusus untuk modus bantuan Kementerian dari Kementerian Keuangan,” ujar Jan Manto.

Penyidik menyebut TR berperan sebagai eksekutor sekaligus menguasai rekening penerima.

Rekening tersebut terdaftar menggunakan nama orang lain.

“Pelaku saat ini hanya satu. Dia sebagai eksekutor, dia juga sebagai pemilik rekening. Rekening ini atas nama orang lain tapi dia yang pegang,” katanya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan korban yang melapor sejauh ini baru satu orang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat.

“Modusnya pengajuan bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini ada satu tersangka, yaitu dari Kabupaten Sidrap, atas nama TR,” kata Didik, Selasa (8/9/2026).

BACA JUGA:  KPU Bone Jemput Pemilih Pemula Lewat Program KPU Mengajar

“Kerugian korban sebesar Rp217 juta. Korban yang berasal dari Kabupaten Bone, Sulsel,” lanjutnya.

Satu dari 11 Modus Penipuan Daring

Perkara yang mencatut nama Purbaya merupakan salah satu dari 11 modus penipuan daring yang diungkap Polda Sulsel dalam tiga bulan terakhir.

Polisi menangkap 22 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan, dengan total kerugian korban lebih dari Rp1,19 miliar.

Modus lainnya meliputi tawaran pekerjaan paruh waktu, mobil lelang, lowongan kerja di Bandara Hasanuddin, penjualan telepon seluler, susu untuk dapur program Makan Bergizi Gratis, bibit kelapa sawit, bata ringan, sepeda motor, solar, dan transaksi kerbau dengan pola segitiga.

Kerugian terbesar dalam rangkaian pengungkapan itu berasal dari penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu.

Dua tersangka asal Batam diduga menyebabkan seorang korban dari Sidrap kehilangan Rp614 juta.

Penyidik menyita 27 telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu printer termal, dan empat bundel rekening milik korban dari keseluruhan perkara.

BACA JUGA:  Momen Sakral HUT RI di Bontocani, HMS Bacakan Proklamasi dan Bagikan Bonus Rp4 Juta untuk Paskibra dan Panitia

“Penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Terdiri dari 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening milik korban,” kata Jan Manto.

Tiga perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sedangkan delapan perkara lain masih dalam proses penyidikan.

Polisi juga mendalami peran setiap tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan tawaran-tawaran menggiurkan di media sosial, sebab bisa jadi itu bentuk penipuan. Harus lebih teliti dan waspada,” ujar Jan Manto.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi juga menerapkan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

SulawesiPos.com – Seorang warga Kabupaten Bone kehilangan Rp217 juta setelah 18 kali mentransfer uang kepada pelaku penipuan daring yang mencatut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui tawaran bantuan Kementerian Keuangan di Facebook.

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap tersangka berinisial TR asal Sidrap setelah menelusuri unggahan dan aliran dana korban, Senin (7/9/2026).

Kasus itu berawal ketika TR diduga memasang iklan berisi tawaran bantuan atau hibah dari Kementerian Keuangan dengan dalih dapat meloloskan proposal.

Korban yang tertarik kemudian mengeklik tautan dalam unggahan tersebut.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan komunikasi antara korban dan pelaku mula-mula berlangsung melalui Facebook Messenger sebelum berpindah ke WhatsApp.

“Pelaku itu membuat semacam iklan postingan di platform media sosial berupa Facebook, kemudian menawarkan iklan maupun berupa bantuan atau dana hibah dari Kementerian Keuangan. Korban tertarik lalu mengklik tautan tersebut,” kata Jan Manto di Mapolda Sulsel.

Setelah komunikasi berpindah ke WhatsApp, korban diarahkan membayar sejumlah biaya secara bertahap.

BACA JUGA:  KPU Bone Jemput Pemilih Pemula Lewat Program KPU Mengajar

Dalih yang digunakan mulai dari biaya pendaftaran, registrasi, hingga pajak pertambahan nilai.

18 Transfer Mengalir ke Rekening yang Dikuasai Pelaku

Korban terus mengirimkan uang karena percaya bantuan yang ditawarkan dapat dicairkan.

Polisi mencatat transaksi dilakukan sebanyak 18 kali dengan nilai keseluruhan Rp217 juta.

“Korban melakukan pengiriman uang sampai dengan 18 kali. Sehingga kerugian korban cukup besar, khusus untuk modus bantuan Kementerian dari Kementerian Keuangan,” ujar Jan Manto.

Penyidik menyebut TR berperan sebagai eksekutor sekaligus menguasai rekening penerima.

Rekening tersebut terdaftar menggunakan nama orang lain.

“Pelaku saat ini hanya satu. Dia sebagai eksekutor, dia juga sebagai pemilik rekening. Rekening ini atas nama orang lain tapi dia yang pegang,” katanya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan korban yang melapor sejauh ini baru satu orang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat.

“Modusnya pengajuan bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini ada satu tersangka, yaitu dari Kabupaten Sidrap, atas nama TR,” kata Didik, Selasa (8/9/2026).

BACA JUGA:  Dua Pekerja Asal Makassar Tewas di Sidrap, Polisi Dalami Dugaan Konsumsi Miras Oplosan

“Kerugian korban sebesar Rp217 juta. Korban yang berasal dari Kabupaten Bone, Sulsel,” lanjutnya.

Satu dari 11 Modus Penipuan Daring

Perkara yang mencatut nama Purbaya merupakan salah satu dari 11 modus penipuan daring yang diungkap Polda Sulsel dalam tiga bulan terakhir.

Polisi menangkap 22 tersangka, terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan, dengan total kerugian korban lebih dari Rp1,19 miliar.

Modus lainnya meliputi tawaran pekerjaan paruh waktu, mobil lelang, lowongan kerja di Bandara Hasanuddin, penjualan telepon seluler, susu untuk dapur program Makan Bergizi Gratis, bibit kelapa sawit, bata ringan, sepeda motor, solar, dan transaksi kerbau dengan pola segitiga.

Kerugian terbesar dalam rangkaian pengungkapan itu berasal dari penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu.

Dua tersangka asal Batam diduga menyebabkan seorang korban dari Sidrap kehilangan Rp614 juta.

Penyidik menyita 27 telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu printer termal, dan empat bundel rekening milik korban dari keseluruhan perkara.

BACA JUGA:  Kasus Penganiayaan Bripda DP: Ada Klaim Benturkan Kepala Sendiri, Kapolda Sulsel Tegaskan Tidak Benar

“Penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku. Terdiri dari 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening milik korban,” kata Jan Manto.

Tiga perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sedangkan delapan perkara lain masih dalam proses penyidikan.

Polisi juga mendalami peran setiap tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan tawaran-tawaran menggiurkan di media sosial, sebab bisa jadi itu bentuk penipuan. Harus lebih teliti dan waspada,” ujar Jan Manto.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi juga menerapkan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru