BKN Bakal Usut Penonaktifan Pejabat Eselon II di Gowa

SulawesiPos.com – ​Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan mitigasi dan pencermatan mendalam terkait laporan dugaan penonaktifan sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

​Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam kunjungan kerjanya di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan resmi mengenai kebijakan mutasi dan pemberhentian jabatan tersebut.

Menurutnya, BKN akan membedah kebijakan Bupati Gowa Husniah Talenrang, menggunakan instrumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

​Menurut mantan Penjabat Gubernur Sulsel ini, pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu kewenangan, tata cara, dan substansi Husniah saat melakukan penonaktifan pada 7 pejabat eselon II di Gowa.

“Kita menguji apakah kewenangan bupati dalam mengambil keputusan penonaktifan telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Prof. Zudan.

​Pihak BKN juga akan meninjau tahapan dan mekanisme administratif yang ditempuh dalam proses pemberhentian.

“Kita akan memeriksa keabsahan alasan teknis serta pemenuhan syarat-syarat pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” tambahnya.

BACA JUGA:  Mengapa Bupati Gowa Husniah Talenrang Tidak Ditahan, Ini Sebabnya

​Prof. Zudan menegaskan bahwa jika salah satu dari ketiga aspek tersebut tidak memenuhi NSPK, maka tindakan pemberhentian pejabat tersebut tidak sah.

​Sebagai tindak lanjut, BKN segera melakukan klarifikasi formal dengan memanggil pihak teknis terkait, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gowa.

SulawesiPos.com – ​Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan mitigasi dan pencermatan mendalam terkait laporan dugaan penonaktifan sejumlah pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

​Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam kunjungan kerjanya di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan resmi mengenai kebijakan mutasi dan pemberhentian jabatan tersebut.

Menurutnya, BKN akan membedah kebijakan Bupati Gowa Husniah Talenrang, menggunakan instrumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

​Menurut mantan Penjabat Gubernur Sulsel ini, pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu kewenangan, tata cara, dan substansi Husniah saat melakukan penonaktifan pada 7 pejabat eselon II di Gowa.

“Kita menguji apakah kewenangan bupati dalam mengambil keputusan penonaktifan telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Prof. Zudan.

​Pihak BKN juga akan meninjau tahapan dan mekanisme administratif yang ditempuh dalam proses pemberhentian.

“Kita akan memeriksa keabsahan alasan teknis serta pemenuhan syarat-syarat pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” tambahnya.

BACA JUGA:  UIN Alauddin Bantah Dukung Husniah Talenrang, Sebut Flyer Beredar Hoaks dan Buka Opsi Jalur Hukum

​Prof. Zudan menegaskan bahwa jika salah satu dari ketiga aspek tersebut tidak memenuhi NSPK, maka tindakan pemberhentian pejabat tersebut tidak sah.

​Sebagai tindak lanjut, BKN segera melakukan klarifikasi formal dengan memanggil pihak teknis terkait, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gowa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru