Rekonstruksi Pembunuhan Elius Sonda Ricuh, Keluarga Kejar Pelaku

Saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Ketiganya ditangkap pada Senin, 20 Juli 2026, di Lembang Pa’bo, Kecamatan Sanggalangi, Toraja Utara.

Mereka masing-masing berinisial NT (29), YS (23), dan HP (22).

Proses Hukum Masih Berjalan

Rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para tersangka serta hasil penyidikan kepolisian.

Namun, pelaksanaan reka ulang tersebut justru diwarnai aksi keluarga korban yang menyerang dan mengejar para tersangka.

Hingga rekonstruksi digelar pada Senin, 10 Agustus 2026, perkara pembunuhan Elius Sonda Randanan masih dalam proses hukum dan ditangani oleh Polres Toraja Utara.

Ketiga tersangka kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang menewaskan Elius.

BACA JUGA:  Paramitha, Wanita Sulsel yang Hilang 2 Tahun, Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Jasadnya Dibuang ke Jurang