Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengatakan hasil rapat internal menyimpulkan dugaan pelanggaran etik belum dapat diproses karena hingga kini belum ada laporan atau aduan tertulis yang masuk ke BK.
“BK DPRD Bone mempersilakan pihak yang merasa dirugikan, masyarakat, maupun unsur pimpinan DPRD untuk mengajukan laporan resmi agar mekanisme pemeriksaan etik dapat berjalan sesuai tata beracara yang berlaku,” kata Bahtiar Malla.
Sementara itu, proses hukum di Polres Bone masih terus berlangsung dan penyidik belum menyampaikan jadwal pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bone tersebut.

